Kapolres Pimpin Pemusnahan 33 Gram Sabu-sabu

Kapolres Pimpin Pemusnahan 33 Gram Sabu-sabu
BANGKINANG KOTA (riaumandiri.co) - Polres Kampar kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa shabu-shabu seberat 33,38 gram, Rabu (29/3) pukul 10.00 wib.
 
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK didampingi Kasatres Narkoba AKP Tapip Usman, turut hadir Kasi Pidum Herlambang SH, MH yang mewakili Kajari Kampar, Perwakilan BNK Kampar, Perwakilan Ketua PN Bangkinang, Kuasa Hukum tersangka, Pejabat Utama Polres Kampar dan juga sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, televisi dan online.
 
Narkotika yang dimusnahkan kali ini berasal dari 2 ungkap kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar yaitu pada Rabu(22/3) lalu, dengan tersangka PU (16) diwilayah Perhentian Raja dengan barang bukti 24,08 gram shabu-shabu, dan satu kasus lainnya pada Senin (27/3) dengan tersangka RB (35) di Jalan Lintas Riau - Sumbar wilayah Air Tiris dengan barang bukti 10,08 gram shabu-shabu. Barang bukti senilai 50 juta rupiah ini dimusnahkan dengan cara diblender dan selanjutnya dibuang ke tanah.
 
Kapolres pada kesempatan ini menyampaikan bahwa Jajaran Polres Kampar tetap konsisten dalam pemberantasan narkoba ini, untuk menyelamatkan anak bangsa dari dampak buruk penggunaan barang haram ini.
 
"Tidak dipungkiri bahwa wilayah hukum Polres Kampar yang berbatasan dengan provinsi tetangga dan memiliki akses jalan penghubung antar provinsi, memungkinkan untuk dijadikan jalur distribusi narkoba dari dan ke Provinsi Riau, untuk itu kita akan tetap pantau setiap saat dan bekerjasama dengan instansi Kepolisian di wilayah perbatasan untuk mengantisipasi peredaran narkoba ini," jelas Kapolres.
 
Kapolres juga menyampaikan bahwa penanggulangan narkoba ini tidak hanya melalui penegakkan hukum, namun juga dilakukan dengan upaya-upaya preventif berupa penyuluhan dan pembinaan terhadap pelajar, pemuda serta komunitas-komunitas masyarakat.
 
Terakhir Kapolres menghimbau agar semua elemen masyarakat peduli terhadap masalah narkoba ini, dengan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga serta masyarakat serta memberikan informasi kepada pihak Kepolisian bila mengetahui kegiatan penyalahgunaan narkotika ini.
 
Usai pemusnahan barang bukti ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kapolres Kampar, Perwakilan Kejari dan Pengadilan Negeri, Perwakilan BNK, para tersangka dan kuasa hukumnya.