Masalah Teknis SIRUP LKPP

SKPD Belum Umumkan RUP

SKPD Belum Umumkan RUP
PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co) - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum mengumumkan Rencana Umum Pengadaannya (RUP) pada Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sesuai batas waktu yang ditetapkan yakni 27 Maret 2017.
 
Menurut Samsul Kamar, selaku Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Rohul, menjawab Haluan Riau, Rabu (29/3) di ruang kerjanya mengatakan, belum di-upload-nya RUP SKPD tersebut ke SIRUP LKPP karena sistim RUP yang dikembangkan LKPP mengalami masalah teknis.
 
“Jadwal 27 Maret 2017 yang ditetapkan LKPP untuk pengumuman RUP SKPD molor karena aplikasi yang dikembangkan LKPP itu mengalami masalah tek nis. Buktinya, dari puluhan SKPD yang mencoba meng-upload RUP-nya ke SIRUP hanya Dinas Pendidikan yang berhasil tayang. Dan untuk keseragaman, kita sarankan untuk tidak menghubungkan dulu,” terangnya.
 
Kesalahan teknis yang terjadi pada sistim SIRUP2 tersebut ujar Samsul Kamar, sudah disampaikan kepada pihak LKPP, dan saat ini tengah dilakukan perbaikan. 
 
“Hari ini (29/3) SKPD diharapkan sudah bisa mengupload RUP-nya. Soalnya, tadi pagi saya cek, aplikasinya baru aktif. Itu artinya, paling lambat besok pagi (hari ini red) semua RUP SKPD sudah terinput,” pungkasnya.
 
Masih mengenai RUP SIRUP, lanjut Samsul Kamar, pada Kamis (29/3) pihaknya kembali menggelar pertemuan dengan tim teknis SKPD. Pertemuan yang direncanakan dilaksanakan di Kantor Bupati Rohul tersebut menindak lanjuti pertemuan sebelumnya tentang pembahasan sistim RUP pada SIRUP.
 
“Besok ada pertemuan lagi dengan tim teknis SKPD. Pertemuan ini akan dibicarakan banyak hal termasuk pemberian pemahaman teknis tentang SIRUP dan RUP. Bagi SKPD yang belum bisa akan di upayakan sampai benar benar bisa dan mampu,” tutupnya.