Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran II

Eks Kadis PU Rohil Ditahan

Eks Kadis PU Rohil Ditahan
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) -Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Ibus Kasri. Yang bersangkutan ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan ketiga, yang digelar Rabu (29/3).
 
Ibus Kasri sendiri sudah tiga tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Pedamaran II di Rohil, yang bersumber dari APBD Rohil tahun anggaran 2008-2013.
 
Selain itu, penyidik Kejati Riau juga menetapkan satu tersangka baru, yakni MK, pimpinan lapangan atau Manager Lapangan. Pantauan di Kantor Kejati Riau, sebelum resmi ditahan, tersangka Ibus Kasri terlebih dulu diperiksa tim penyidik Kejati Riau. Baru sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.
 
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, SH, mengatakan, tersangka Ibus Kasri dan MK diduga bersama-sama membuat item pekerjaaan yang tidak dikerjakan, tetapi dibayarkan kepada PT Waskita Karya, selaku Kontraktor Pelaksana. 
 
Item tersebut yakni pemasangan tiang pancang sebanyak 77 batang dengan nilai Rp2,65 miliar.
Lebih lanjut dikatakan Sugeng, Kejati Riau melakukan penyidikan terhadap proyek pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II sejak tahun 2014. Perkara ini juga mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya baru ada dua tersangka, yakni Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus, mantan Sekdakab Rohil yang juga mantan Asisten Setdaprov Riau. 
 
"Kasusnya cukup kompleks, sehingga diperlukan langkah crash program agar cepat selesai. Penyidik sudah periksa ahli dari LKPP yang disupervisi KPK, dari ikatan ahli pengadaan barang dan jasa dan BPKP. Periksa alat bukti dan saksi sekitar 35 orang. Berdasarkan penyidikan kita, yang cukup bukti hanya pada proses pembangunan Jembatan Pedamaran II, sementara Pedamaran I tak cukup bukti," terangnya. 
 
"Bukti yang kita peroleh adalah adanya pelaksanaan pembayaran pada termin kedua, pada Oktober tahun 2009 yang tidak sesuai ketentuan. Adanya termin yang dibuat PPK merangkap KPA, tersangka Ibus Kasri, yang melawan hukum, sehingga memperkaya korporasi, atau PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana," tambahnya. 
 
Termin tersebut lanjutnya, adanya pembayaran tiang pancang sebanyak 77 buah. Padahal ini sama sekali tidak pernah dikerjakan, tetapi dibayarkan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp2,65 miliar.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP.
 
Kejati Riau menurutnya juga sudah berupaya melakukan recoveri aset terhadap kerugian negara dalam perkara tersebut. Hasilnya, PT Waskita Karya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,65 miliar. Uang tersebut telah diletakkan pada rekening penyimpanan barang bukti.
 
Seperti diketahui, Dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jembatan Padamaran I dan Padamaran II menggunakan dana dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008- 2013 sebesar Rp529 miliar. Selain Ibus Kasri, penyidik Kejati Riau juga telah menetapkan mantan Sekdakab Rohil, Wan Amir Firdaus, sebagai tersangka. 
 
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau juga pernah mengungkap proses pembangunan jembatan ini menyebabkan kerugian negara.
 
Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan tersangka lainnya, pada tahun 2012 lalu menganggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000 untuk pembangunan jembatan tersebut. Pada tahun 2013, dianggarkan lagi sebesar Rp146.604.489.000.
 
Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Akibatnya, negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.
 
Penetapan tersangka setelah Kejati Riau menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sehingga penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II ditingkatkan ke tahap penyidikan.***