Maret 2017, Pembuatan SKCK di Polres Meranti Meningkat 30 Persen

Maret 2017, Pembuatan SKCK di Polres Meranti Meningkat 30 Persen
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kepulauan Meranti pada Maret 2017, mengalami peningkatan sekitar 30 persen.
 
Hal itu diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Kasat Intelkam AKP Muhammad Daud SH, saat ditemui riaumandiri.co di ruang kerjanya, Rabu (29/3/17) siang.
 
"Peningkatan pembuatan SKCK di bulan Maret ini karena adanya tes Polri, PNS dan beberapa orang yang ikut Caleg," ungkapnya kepada riaumandiri.co
 
Sementara itu diakui AKP M Daud pula, bahwa setiap tahunnya masyarakat yang mengurus SKCK di Polres Kepulauan Meranti dan Polsek jajaran mengalami peningkatan, apalagi seiring waktu berjalan pengurusan SKCK akan lebih mudah karena telah diberlakukan pengurusan dan pendaftaran secara online.
 
"Saat ini pengurusannya lebih mudah karena telah dilakukan secara online. Perangkat komputerisasinya sudah ada yang dilengkapi dengan scan sidik jari dan scan iris mata," katanya.
 
Sebagaimana diketahui, kenaikan biaya pengurusan SKCK di Polres Kepulauan Meranti sudah dimulai sejak 6 Januari 2017 lalu, dari Rp10.000 menjadi Rp30.000.
 
Kenaikan biaya pengurusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 30 Maret 2017
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang