Dugaan Penyimpangan Dana PT BLJ

Kerugian Negara Capai Rp265 M

Kerugian Negara Capai Rp265 M

BENGKALIS (HR)-Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, terkait dugaan penyimpangan modal PT Bumi Laksamana Jaya. Hasilnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp265 miliar dari total anggaran sebesar Rp300 miliar yang dianggarkan dalam APBD Bengkalis tahun 2012.

Demikian diungkapkan Kajari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidsus Yanuar Rheza Muhammad, Selasa (24/2). ''Berdasarkan hasil audit BPKP yang disampaikan ke kita, kerugian negara dari kasus penyertaan modal PT BLJ ini sebesar Rp265 miliar,'' ujarnya.

Dijelaskan Reza, saat ini kasus dengan tersangka Direktur PT BLJ berinisial Ya, sudah masuk tahap II. Ya sendiri beberapa waktu lalu sudah ditahan pihak Kejari.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus itu. ''Kalau tersangka baru, tidak menutup kemungkinan ke arah itu. Namun yang jelas sampai saat ini, Kejari sudah menyelamatkan uang negara Rp100 milliar dari penyitaan aset perusahaan maupun aset pribadi tersangka. Jika tidak ada halangan, rencana kita kembali akan melakukan penyitaan,'' tambahnya.

Seperti dirilis sebelumnya, pada Jumat (13/2) lalu, jaksa penyidik Kejari Bengkalis telah menyita sejumlah aset dan harta pribadi milik Ya. Langkah itu dilakukan aset milik yang bersangkutan diduga hasil pencucian uang.

Ada beberapa aset milik Ya yang disita, di antaranya  dua unit rumah di Perumahan Aur Kuning, Simpang Tiga Pekanbaru dan satu unit rumah lainnya di Jalan Utama, Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Di tiga rumah itu, tim Kejari Bengkalis memasang plang yang memberitahukan bahwa rumah-rumah itu disita negara.

Selain itu, Kejari Bengkalis juga menyita lahan berikut isi bangunan milik PT Kalta Citra di Jalan Arief Rachman, Pekanbaru. Di lokasi itu, tampak sedang dilakukan pembangunan properti. Sama dengan tiga rumah di atas, penyitaan terhadap aset perusahaan itu karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang bersama YA. Total aset di lokasi ini diperkirakan mencapai Rp70 miliar. (grc, man)