Penyerapan Tenaga Kerja Lambat Akibat Tata Ruang Belum Disahkan

Penyerapan Tenaga Kerja Lambat Akibat Tata Ruang Belum Disahkan
DUMAI (RIAUMANDIRI.co) - Tidak bisa dipungkiri bahwa investasi baru masih menjadi andalan bagi penyerapan tenaga kerja yang ada di Dumai. Namun akibat belum disahkannya tata ruang mengakibatkan investor terkendala menanam modal meraka, dan berimbas kepada penyerapan tenaga kerja tidak maksimal.
 
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai Drs. H Amiruddin. Menurutnya, saat ini di Dumai ada 14 ribu angkatan kerja terbuka, sementara pencari kerja mencapai 5.234 orang. "Dari jumlah tersebut baru 2 ribu yang sudah terserap sejak 4 tahun terakhir," sebut Amiruddin.
 
Minimnya penyerapan tenaga kerja disebabkan investasi baru di Dumai belum ada yang jalan, dan baru mengisi sejumlah lowongan pekerjaan yang bersifat menyisip di perusahaan yang ada. Menurut catatan Disnakertrans, setidaknya ada Rp 60 triliun dana dari 20 investor yang disinyalir masih mengantri dan menunggu pengesahan tata ruang dan tata wilayah di Kota Dumai. 
 
"Peluang kedepan tentu sangat terbuka untuk penyerapan tenaga kerja secara besar jika iklim investasi sudah berjalan dengan baik," ucapnya.
 
Seiring dengan kondisi ketenagakerjaan di Kota Dumai, pihak Disnakertrans juga menggalakkan pelatihan untuk pencari kerja, materinya disesuaikan dengan kebutuhan di perusahaan. dengan cara seperti ini cukup membantu penyerapan tenaga jerja. 
 
Disamping itu, dari regulasi juga akan dibuat sedemikian rupa untuk memproteksi tenaga kerja tempatan. "Adanya Perda ketenaga kerjaan dengan komposisi 70 persen tenaga lokal dan 30 persen dari luar, itu sudah bagus. Namun di sini komposisi itu perlu ditegaskan dengan adanya Peraturan Walikota nantinya," terang Amiruddin.
 
Perwako yang dimaksud adanya mengatur tiap komposisi tenaga kerja, misalnya tenaga lapangan, manajerial dan masing-masing tingkatan. Selanjutnya soal batasan tempatan dan tenaga dari luar Dumai juga akan ditetapkan lamanya kepemilikan KTP Dumai, misalnya yang dianggap tempatan itu memiliki KTP Dumai lebih dari 1 tahun, dan aturan teknis lainnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 29 Maret 2017
 
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang