KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pertamina

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pertamina

JAKARTA (HR)- Komisi Pemberantasan Korupsi  menahan dua tersangka dugaan korupsi terkait suap proyek PT Innospec Ltd dalam pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead  di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.

Keduanya adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Lim. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (24/2) kemarin.

Terlihat keluar lebih awal sekira pukul 17.20 WIB , Suroso Atmo Martoyo langsung mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Pria berambut putih ini, mengaku telah siap menjalani proses hukum yang tengah menjerat dirinya ini.

"Yah, saya ikuti proses hukum yang ada. Tadi banyaklah pertanyaan yang dilontarkan ke saya, tapi saya tidak tahu soal aliran-aliran dana," tuturnya  sambil berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK.

Selang 30 menit kemudian, tersangka lainnya, Willy Sebastian Lim yang juga tampak keluar mengenakan rompi oranye menyusul rekannya menuju hotel prodeo. Namun, pria paruh baya ini enggan berkomentar sedikit pun terkait kasus yang menjeratnya. Dia langsung bergegas menuju mobil tahanan.

Dari Gedung KPK, keduanya ditahan di dua tempat berbeda. Suroso Atmo Martoyo ditempatkan di Rumah Tahanan Cipinang, sementara Willy Sebastian Lim ditempatkan di Rutan Guntur kelas I.

Untuk diketahui, kasus ini sudah cukup lama mandeg, namun saat ini penyidikan kasus Innospec itu kembali dilanjutkan oleh KPK. Hal itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin, 19 Januari lalu.

Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.

Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (okz/ivi)