Bawa 1 Kg Sabu dan 8.000 Butir Ekstasi

Empat Pelaku Dijebloskan ke Bui

Empat Pelaku Dijebloskan ke Bui
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jajaran Ditres Narkoba Polda Riau mengamankan 4 tersangka kepemilikan satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 8.000 butir pil ekstasi. Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi (KBP) Guntur Aryo Tejo, kepada riauterkini.com, Jumat (24/3), mem benarkan ada penangkapan itu.
 
Keempat tersangka itu, tiga di antaranya yakni Andi (27), Elsa (22) dan Fitri (24) yang merupakan warga Jakarta dan seorang tersangka inisial Dani (23) warga Banten.
 
Keempat tersangka ini ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, persisnya di Desa Sekijang, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Jumat dinihari sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka dalam perjalanan menuju Jakarta.
 
"Pengungkapan itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Pekanbaru," kata Guntur.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Ditres Polda Riau melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan diperoleh informasi transaksi narkoba akan dilakukan oleh pelaku sehari sebelumnya.
 
Personil Ditres Narkoba Polda Riau yang dipimpin Wakil Direktur (Wadir) langsung membuntuti mobil. Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan penyetopan terhadap mobil Toyota Avanza warna putih yang dikendarai keempat tersangka.
 
Setelah dihentikan, beberapa personil Ditres Narkoba lalu menggeledah mobil bersangkutan dan menemukan sejumlah barang bukti, seperti lebih kurang 1 Kg sabu-sabu yang dibungkus plastik warna hitam, 2 bungkus ekstasi warna biru dan coklat yang dalam penghitungan sementra sebanyak 8.000 butir.
"Barang bukti dan keempat tersangka kini diamankan di Markas Polda Riau," sebut Guntur. (rtc/ril)