Djohermansyah Djohan: Mahar Politik Belum Hilang pada Pilkada

Djohermansyah Djohan: Mahar Politik Belum Hilang pada Pilkada
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Presiden Institut Otonomi Daerah (PIOD) Djohermansyah Djohan merasa prihatin dengan masih adanya praktek mahar politik bagi kandidat calon dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
 
"Praktek mahar bagi kandidat calon untuk mendapatkan kendaraan ini kita maish mendengarnya, namun memang tidak terlihat," kata Djohermasyah terkait evaluasi Pilkada 2017 kepada riaumandiri.co, Jumat (24/3).
 
Pada hal kata mantan Dijen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri itu, regulasi dari pelaksanaan Pilkada terus diperbaiki untuk mencegah berbagai kecurangan yang terjadi. Dia mencontohkan pelakasanaan Pilkada serentak tahun 2015, menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2015 untuk mencegah politik uang dan penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 
 
"Namun dalam prakteknya, pada penyelenggaraan Pilkada 2015 dan 2017 belum dapat diatasi, misal politik dinasti. Ini berkembang sampai 13," ungkap Djohermansyah.
 
Hal yang cukup merisaukan dirinya adalah soal calon tunggal yang jumlahnya semakin meningkat dalam Pilkada 2017. "Dulu cuma 3, sekarang naik menjadi 9 pasangan calon," kata Djohemansyah.
 
Terkait teknis penyelenggaran, Djohermansyah mencontohkan proses pencalonan. Dia melihat di antara pasangan calon yang ikut Pilkada berstatus tersangka. "Banyak tersangka dan terdakwa," katanya. 
 
Lalu dari segi teknis, Djohermansyah mengkritisi daftar pemilih tetap (DPT). "Ada orang yang punya hak pilih tak masuk DPD, seperti DKI. Itu perlu kita perbaiki," katanya.
 
"Ini kan bahan evaluasi untuk perbaikan (revisi UU) sehingga Pilkada 2018 bisa menutup kekurangan 2 gelombang Pilkada serentak yang sudah lewat. Revisi UU Pilkada ini waktunya memang pendek, harus ada program kilat," katanya.
 
Dia mengharapkan penyelenggara pemilu bisa lebih berintegritas dan tidak ditemukan lagi kasus tertentu, misalnya petugas tidak profesional, ada petugas yang dibeli seperti kasus di Papua. Kemudian dukungan anggaran dari pemerintah, seperti jangan tertunda dan molor pencairan NPHD. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 25 Maret 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang