Baru Empat Kecamatan Yang Dapat Rekam E-KTP

Baru Empat Kecamatan Yang Dapat Rekam E-KTP
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Pelayanan Kartu Tanda Penduduk elektronik  di Kabupaten Indragiri Hulu |Inhu| dinilai hingga saat ini belum bisa dilakukan secara maksimal. Hal ini salah satunya tidak didukung anggaran terutama dari APBN,  dimana anggaran sudah dialihkan pos alokasinya ke Dana Alokasi Khusus,  padahal sebelumnya langsung ke rekening tersensiri dari disdukcapil,  ditambah lagi tak kunjung tuntasnya permasalahan tender di Kemendagri. 
 
Akibatnya, kembali warga yang menjadi korban dalam pelayanan administrasi kependudukan. Seperti untuk perekaman KTP-el yang saat ini hanya diberikan surat keterangan, hanya dapat dilakukan di kantor Dinas Admintrasi Kependudukan dan Pencacatan Sipil |Adminduk dan Capil|. Karena dari 14 kecamatan, saat ini hanya baru empat kecamatan dapat melakukan perekaman.
 
Kondisi anggaran yang tidak memadai ini, juga akan berdampak kepada hancurnya peralatan perekaman disejumlah kecamatan tersebut sebab tidak adanya dana perawatan alat. Selain itu juga, tidak ada lagi insentif bagi petugas perekaman di kecamatan.
 
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kepela Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data pada Dinas Adminduk Capil Drs Hardewansyah Msi membenarkan tidak adanya anggaran untuk menghimpun dan mengejar penuntasan perekaman E-KTP. 
 
“Anggaran yang ada saat ini hanya ada dari APBN, itu nilai tidak seimbang dengan ketubuhan,” ujar Hardewansyah, Rabu (22/3).
 
Dirinya juga tidak menampik, kebutuhan anggaran sangat mendukung untuk pengejaran warga yang belum merekam KTP-el dipelosok desa seperti untuk kelompok suku Talang Mamak. Hal ini sangat dibutuhkan, jelang pelaksanaan Pilkada Gubernur di tahun 2018 yang diwajibkan harus punya KTP-el.
 
Hardewansyah juga membenarkan, saat ini perekaman bagi warga yang mengurus KTP-el dilakukan di kantor Dinas Adminduk dan Capil. “Sepengetahuan saya, hanya di empat kecamatan yakni Kecamatan Batang Cenaku, Kecamatan Batang Gansal, Kecamatan Batang Peranap dan Seberida yang dapat melakukan rekam KTP-el,” ungkapnya.
 
Untuk kecamatan lain sambungnya, sejauh ini operator perekeman tidak lagi mau melayani. Hal ini disebabkan, sejak beberapa tahun terakhirnya operator perekeman yang mengambil pegawai di kantor camat tidak lagi digaji. Sehingga dinilai wajar, operator di kecamatan meminta warga yang melakukan perekeman langsung ke kantor Dinas Adminduk dan Capil Kabupaten Inhu.
 
Namun demikian sebutnya, kantor Dinas Adminduk dan Capil Kabupaten Inhu tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Pelayanan tetap dapat diberikan dengan baik tetapi untuk perawatan peralatan perekaman hingga tower di kecamatan tidak bisa dilakukan,” terangnya.