Jadi Pengedar Sabu, Gadis 16 Tahun Ditangkap

Jadi Pengedar Sabu, Gadis 16 Tahun Ditangkap
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap gadis belia berinisial YS yang masih berusia 16 tahun atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamataan Perhentian Raja, Rabu (22/3) pukul 18.30 WIB.
 
Selain menangkap pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 3 paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 26 gram senilai Rp 36 juta, 1 ball plastik bening pembungkus, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Kapolres Kampar melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman membenarkan penangkapan terhadap warga RT 02 RW 01 Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar itu.
 
Diterangkan Kasat Narkoba AKP Tapip Usman, pelaku ditangkap berawal dari hasil informasi dan penyelidikan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kampar pada Rabu (22/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Bahwa di sebuah rumah di Desa Kampung Pinang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis sabu oleh sejumlah orang.
 
Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku yang merupakan anak  dibawah umur ini, polisi menemukan di dalam kamar rumah 1 buah tas kain warna merah yang berada di bawah jendela kamar yang berisikan narkotika jenis sabu. Pelaku sebelumnya sempat membuang barang bukti ini karena mengetahui kedatangan polisi. Pelaku langsung ditangkap dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.
 
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, barang haram tersebut dibeli dari seseorang bernama R di Kota Pekanbaru dengan cara dijemput dan dibawa oleh pelaku YS menggunakan sepeda motor, dan diedarkan di wilayah Kecamatan Perhentian Raja.
 
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan terhadap pelaku R sedang dalam penyelidikan," ujarnya.
 
Pelaku YS dijerat Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
 
Berdasarkan informasi yang didapat riaumandiri.co, orang tua pelaku berinisial S saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang dengan kasus yang sama. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Maret 2017
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang