Oknum Terjaring Saber Pungli, Dwi: Itu Bukan Pegawai PLN

Oknum Terjaring Saber Pungli, Dwi: Itu Bukan Pegawai PLN
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pasca ditangkapnya dua orang petugas yang melakukan pungutan terhadap masyarakat, yang mengatasnamakan panitia dari PLN dibantah oleh pihak PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau. Pasalnya, pihaknya tidak pernah membentuk panitia dalam pemasangan baru sambungan listrik di Desa Bukit Kerikil, Bengkalis. 
 
Hal tersebut ditegaskan oleh Manajer Sumber Daya Manusia PT PLN (Persero) Wilayah Riau Kepri Dwi Suryo Abdullah kepada riaumandiri.co, Rabu (22/3) di kantornya. Dikatakan Dwi, dalam pemasangan sambungan baru pihaknya sudah memiliki aturan yang sesuai dengan standar pemasangan. Pihaknya tidak pernah mengutus atau menugaskan petugas untuk meminta pembayaran kepada pelanggan maupun calon pelanggan. 
 
"Itu bukan pegawai PLN. Memang ada program proyek listrik desa yang sedang kita canangkan, namun kita tidak pernah ada menunjuk petugas khusus dalam hal melakukan pemungutan kepada masyarakat yang ingin memiliki listrik," ujar Dwi. 
 
Menurutnya, dalam kondisi ini kemungkinan ada oknum yang memang sengaja memanfaatkan program yang telah dicanangkan PLN. Sehingga tanpa sepengetahuan PLN, seolah-olah saat mereka bertugas mengaku sebagai pegawai PLN, padahal bukan. 
 
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan PLN, baik untuk pemasangan sambungan baru ataupun keluhan bisa disampaikan melalui call center 123 atau bisa langsung datang ke kantor PLN terdekat untuk menanyakan informasi lengkap. 
 
Namun ia juga tak menapik, apabila di lapangan terdapat petugas yang menyalahi aturan maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses sesuai dengan jalur hukum. "Jadi kita tidak pernah buat panitia dalam hal pasang baru," tegasnya lagi.
 
Dalam pengajuan pemasangan baru, PLN hanya bertugas melakukan pemasang jaringan instalasi. Dengan syarat pemasangan yang harus dipenuhi oleh pelanggan, yakni mendaftar melalui call center 123, memiliki surat kelayakan dari lembaga sertifikasi layak uji, yang dilakukan oleh lembaga independen yang berada di bawah pengawasan Kementrian ESDM, kemudian menyertakan gambar atau foto lokasi. 
 
Sementara untuk pengadaan meteran, harus berstandar SNI dan dibebankan kepada pelanggan. 
Setelah seluruh persyaratan lengkap, maka barulah PLN melakukan pengaliran jaringan listrik sesuai dengan daya yang diambil. "Jadi jika tidak ada sertifikat kelayakan maka PLN tidak akan berani melakukan pengaliran listrik," pungkasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 23 Maret 2017
 
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang