Dugaan Korupsi Perjalanan Bimtek Aparatur Desa

Camat Rambah Hilir Ditahan

Camat Rambah Hilir Ditahan
PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)-Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul, Ari Kurnia Arnold, yang dilantik sebagai Camat Rambah Hilir, pada 14 Februari 2017 lalu, secara resmi ditahan Kejari, Selasa (21/3).
 
Kepala Kejari Rohul, Freddy Daniel Simanjuntak, SH, MHum melalui Kasi Pidsus Nico Fernando, SH menjawab Haluan Riau, Rabu (22/3) menjelaskan, tersangka ditahan karena terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi perjalanan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur Desa di Yogyakarta dan bintek bagi Badan Pemerintah Desa (BPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Batam tahun 2015 saat mejabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa di BPMPD Rohul.
 
“Pada tanggal 21 Maret 2017 mulai pukul 11.00 WIB hingga kurang lebih pukul 17.00 WIB telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan melayangkan hampir 50 pertanyaan. Setelah dilakukan BAP tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap diri tersangka di Lapas Pasir Pengaraian,” terang Nico Fernando.
 
Dalam perkara ini, selain Ari Kurnia Arnold, pihak kejaksaan juga telah menetapkan FU (rekanan atau penyelenggara kegiatan di Jogja maupun di Batam, sebagai tersangka). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret 2017 dan baru ditahan pada 21 Maret 2017. Namun FU belum ditahan, dan dalam waktu dekat akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kembali dalam kasus yang sama.
 
“Surat panggilan kepada tersangka FU, hari ini sudah kita layangkan. Namun karena yang bersangkutan tidak berdomisili di di sini dan berada di Pekan baru mungkin hari ini akan dilayangkan surat panggilan,” ujarnya.
 
Usai pemeriksaan langsung digiring jaksa ke sel tahanan Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, Selasa (21/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
 
Ditanya besaran dana dan kronologis terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi pada kegiatan Bimtek Desa dan BPD tahun 2015 tersebut, Nico Fernando, enggan berkomentar dan menyebutkan. Hal itu akan disampaikan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru nanti.
 
“Di sini kami belum dapat menjelaskan lebih rinci soal perkara tindak pidana dugaan korupsi yang disangkakan kepada tersangka karena hal itu akan disampaikan dalam tuntutan di Pengadilan. Besaran dana desa yang berasal dari APBD kurang Rp250 juta,” ujar Nico Fernando.