BP POM Sepakat Lakukan Koordinasi dengan Kepala Daerah Sebelum Operasi

BP POM Sepakat Lakukan Koordinasi dengan Kepala Daerah Sebelum Operasi
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Inspeksi mendadak atau Sidak pada Operasi Gabungan Nasional (Opson) yang dipimpin oleh Balai Besar Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan (BP POM) Pusat bersama Tim Mabes Polri dan lainnya di Pelabuhan Pelindo I Selatpanjang, yang berujung pada penyegelan sejumlah bahan makanan dari luar negeri yang diduga Ilegal, mendapat perhatian serius dari Bupati Kepulauan Meranti, Drs. H. Irwan, para legislator serta tokoh masyarakat. 
 
Perhatian ekstra diberikan karena Sidak tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang khawatir terjadinya kelangkaan dan melonjaknya harga kebutuhan  pokok di pasaran, apalagi menyambut bulan Ramadhan yang tak berapa lama lagi.
 
Untuk itu Bupati Kepulaian Meranti, legislator dan sejumlah elemen masyarakat mendesak DPRD Provinsi Riau untuk segera mencari solusi agar masalah yang telah terlanjur menimbulkan keresahan di masyarakat itu tidak berkembang dan berlarut-larut. Keinginan Bupati itu mendapat respon cepat dari DPRD Provinsi Riau yang langsung menggelar hearing dengan menghadirkan semua pihak terkait, Rabu (22/3).
 
Rapat langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau H. Sunaryo dan dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Yusman, Ketua Komisi A DPRD Riau Hasmi Setiadi, Wakil Ketua DPRD Meranti yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu Meranti H. Muzamil, Anggota DPRD Meranti Fauzy, Anggota DPRD Jack Ardiansyah, Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru Drs. Adrizal Apt, Kepala KPPBC Pratama Selatpanjang Widyo Suparto, Asisten Pidsus Kejati Riau Zainul Arifin SH MH, Dir Pol Air Polda Riau AKBP. Soeprapto, Tokoh Masyarakat Jalelawati, Akademisi Beli Nasution dan lainnya.
 
Sejak awal rapat suasana sedikit tegang karena para tokoh Meranti sangat kecewa dengan aksi yang dilakukan oleh BP POM Pusat dan timnya yang dinilai tanpa koordinasi.
 
Dihadapan legislator DPRD Riau dan semua pihak terkait, Bupati Meranti memaparkan, apa yang terjadi merupakan miskomunikasi antar sesama aparat pemerintah yang telah memicu terjadinya keresahan di masyarakat, yang khawatir semua barang yang masuk dari Meranti akan disetop yang tentunya dapat menimbulkan dampak sistemik, mulai dari kelangkaan kebutuhan pokok hingga melonjaknya harga Sembako di tengah krisis ekonomi dan jelang Ramadhan saat ini.
 
Agar masalah itu segera tuntas, dalam rapat tersebut Bupati, Legislator dan tokoh masyarakat Meranti ingin mendengarkan langsung alasan BP POM melakukan Sidak yang sangat disayangkan tanpa melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Bupati selaku Kepala Daerah dan Forkopimda. Selain itu untuk mengetahui wewenang BP POM Pekanbaru yang ketika dilakukannya Sidak terkesan tidak menghiraukan wewenang yang juga dimiliki oleh Bea Cukai terkait pengawasan masuknya dan peredaran barang import di Selatpanjang.
 
"Selama 6 tahun bertugas saya sama sekali belum pernah diberitahu oleh Balai POM ketika akan melakukan Sidak, saat ini pendekatan kekuasaan terhadap masyarakat tak perlu dilakukan lagi, hendaknya lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi dulu terkait tanggung jawab dan wewenang instansi penegak hukum, khususnya soal perdagangan lintas batas," ujar Bupati.
 
"Kami juga ingin mendengarkan langsung alasan dilakukannya Sidak dan sejauh mana wewenang yang dimiliki BP POM terkait masuknya bahan pangan import," tambah Bupati.
 
Selain itu Bupati juga mempertanyakan operasi yang dilakukan oleh BP POM yang selalu fokus pada makanan pangan dalam kemasan, sementara impor daging dan ikan yang berformalin yang jelas-jelas berbahaya malah dibiarkan.
 
"Kami mengapresiasi operasi Opson dalam rangka melindungi masyarakat, tapi kenapa daging, ikan dan sayur yang berformalin jelas berbahaya dibiarkan. Kalo soal makan-makanan impor sudah kami konsumsi sejak ratusan tahun lalu dan secara kualitas lebih baik dan harga lebih murah," ujar Bupati, dan kalau boleh memilih dirinya lebih cenderung suka mengkonsumsi produk asal Malaysia karena selain bergizi rasanya juga lebih nikmat.
 
Mendengar pertanyaan dari Bupati Meranti, Plt. Kepala BP POM di Pekanbaru Adrizal menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Tim Gabungan BP POM Pusat di Meranti terkait masalah pangan adalah operasi Opson yang dinaungi oleh berbagai negara dengan melibatkan Mabes Polri, Bea Cukai, Kejaksaan Agung, Interpol, Kepolisian Polda Riau, Kejati Riau. Operasi yang dilakukan adalah operasi tertutup oleh karena itu sengaja dilakukan tanpa berkoordinasi lebih dahulu.
 
Perintah dari operasi itu untuk mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia, khusus di Riau fokus pada bahan pangan Ilegal (tidak mengantongi registrasi BP POM) untuk menjamin mutu pangan yang diedarkan. "Dalam rangka mengawasi mutu itulah kami melakukan aksi," jelas Adrizal.
 
Menurutnya, barang masuk dari negara tetangga yang teregistrasi BP POM akan dihormati, tapi jika tidak dianggap ilegal dan akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan. 
 
"Masuknya barang harusnya ada mekanismenya, importir terlebih dulu melakukan izin impor dengan regsitrasi ke BP POM, regaitrasi dapat dilakukan lewat website dan pengurusan surat keterangan izin. Tidak butuh waktu lama, hanya 8 jam langsung direspon," papar Adrizal.
 
Ia berharap barang pangan yang masuk ke Selatpanjang mengikuti aturan itu. Dan dikatakan Adrizal, setiap barang pangan impor yang masuk ke suatu negara juga mengantongi rekomendasi dari negara asal agar selama dikonsumsi oleh masyarakat tidak bermasalah dan terjamin nilai gizinya. 
 
"Barang yang masuk di Meranti diketahui tidak teregistrasi, seperti susu, makanan bayi, dan bubur. Kami tidak ingin makanan yang diberikan kepada anak-anak Indonesia tak terjamin gizinya," ungkap Adrizal.
 
Ia juga berharap, di Kabupaten Meranti dibangun pelabuhan perdagangan lintas batas sehingga ketergantungan masyarakat yang sejak lama terhadap barang impor dari negara tetangga itu dapat dinikmati secara legal.
 
Hal itu juga dikatakan oleh Anggota DPRD Meranti Jack Ardianyah, yang menekankan aktifitas masyarakat di Meranti sangat tergantung oleh pangan dari negara tetangga, ia berharap ada perlakukan khusus untuk Meranti seperti yang diberikan kepasa Batam dan Karimun yang mendapat fasilitas FTZ. "Agar Meranti juga dapat tumbuh dan berkembang," paparnya.
 
Setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, Kepala BP POM Pekanbaru Adrizal mengaku siap terbuka untuk berkomunikasi. Kedepan dalam melakukan operasi pihaknya akan lebih berhati-hati, ia setuju dengan saran Bupati Meranti untuk lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi sebelum melakukan operasi tangkap tangan.
 
Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak akhirnya DPRD Riau selaku pihak yang memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut membuat kesimpulan untuk disepakati bersama baik Pemda Meranti maupun pihak BP POM dan Bea Cukai.
 
Menurut DPRD Riau, koordinasi yang dilakukan BP POM sebelum menggelar operasi sangatlah penting apalagi menyangkut masalah bahan pokok yang cukup strategis.
 
"Sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat karena kita harus pikirkan juga dampak yang akan ditimbulkan," ujar Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo yang juga didukung oleh Anggota DPRD Riau Suhardiman Ambi.
 
Secara rinci kesepakatan dari hearing antara BP POM Pekanbaru dengan Pemda Meranti, Legisltor dan tokoh mayarakat Meranti adalah: 
 
1. Balai Besar POM di Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pembinaan kepada pengusaha dan masyarakat sampai batas waktu yang ditentukan.
 
2. Terhadap produk pangan yang telah dilakukan penyegelan di Gudang Pelindo Selatpanjang Kabupaten Meranti diberikan kesempatan kepada Importir untuk mengurus izin edar sesuai dengan aturan perundang-undangan.
 
3. Semua pihak agar melakukan koordinasi dengan Kepala Daerah dan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melaksanakan setiap operasi penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
4. Semua pihak agar dapat menjaga kondusifitas dan stabilitas maayarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Meranti, Plt. Kepala BP POM Pekanbaru, Kepala KPPBC Prata Selatpanjang, Wakil Ketua DPRD Riau H. Sunaryo, Aspidsus Kejati Riau, dan Dir Pol Air Polda Riau.
 
Pada kesempatan itu, terkait waktu 60 hari sesuai UU yang diberikan kepada pengusaha untuk melengkapi dokumen impor jika tidak terpenuhi, otomatis akan dilakukan tindakan hukum terhadap barang yang berada di Gudang Pelindo I Selatpanjang. 
 
Tindakan hukum mulai dari penyitaan hingga pemusnahan. Terkait hal itu Bupati Meranti menyarankan bahan pokok itu dihibahkan ke panti asuhan atau masyaratkan miskin agar lebih bermanfaat seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu terhadap bawang ilegal yang ditangkap pihak karantina.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 23 Maret 2017
 
Reporter: Azwin Naem 
Editor: Nandra F Piliang