Alamak... Puluhan Perusahaan di Rohul Tak Kantongi Izin Gangguan

Alamak... Puluhan Perusahaan di Rohul Tak Kantongi Izin Gangguan
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Sebagian besar perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu ternyata tidak mengantongi izin gangguan atau hinder ordonnantie (Ho). Akibatnya, Pemkab Rohul dirugikan miliaran rupiah setiap tahunnya, karena tidak bisa memungut PAD sektor retribusi.
 
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri SH meminta ketegasan Pemda Rohul agar bertindak tegas dalam penerapan izin perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak mengantongi izin karena terkendala hak guna usaha atau hal lainnya, supaya dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
“Kalau peraturannya seperti itu, harus dijalankan, dan kita minta ketegasan kepala daerah. Bila perlu seluruh perusahaan yang belum mengantongi izin disarankan untuk mengurusnya. Kalau tak punya izin bagaimana mereka bayar retribusi ke daerah,” jelas Kelmi Amri kepada riaumandiri.co, Rabu (22/3/17).
 
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu, dari 58 perusahaan perkebunan yang beroperasi, baru 8 perusahaan yang sudah mengantongi izin gangguan. Namun, meski tidak mengantongi izin gangguan, puluhan perusahaan ini ternyata masih bebas beroperasi.
 
Padahal dalam Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Pasal 103 Ayat 1, jelas disebutkan 'Setiap orang pribadi dan atau badan hukum/ yang  mkembuka  usaha harus mendapat izin gangguan'.
 
Kepala Dinas PMPTSP, Ridarmanto melalui Kabid Perekonomian Desma Diana, membenarkan banyaknya perusahaan perkebunan di Rohul yang belum memiliki izin ganguan. Dari 58 perusahaan baru 8 perusahaan yang sudah mengurus Izin HO. 
 
8 perusahaan perkebunan tersebut masing-masing PT Sentral Warisan di Dalu-Dalu Kecamatan Tambusai, PT PTPN V Sei Asam Kecamatan Pendalian, PT PTPN V Kebun Sei Tapung, PT Ekadura Indonesia di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darusalam.
 
Kemudian PT Mashuba Citra Mandiri di Kecamatan Pendalian IV Koto, PT Anugrah Tuah Mulya Perkasa kecamatan Bonai Darusalam, PTPN V Sei Rokan Kecamatan Pagaran Tapah Darusalam dan  PT Riau Anugrah Sentosa.
 
Diakuinya, beberapa perusahaan memang telah berupaya untuk mengurus izin tetapi pengurusan izin Ho tersebut masih terkendala belum disahkanya rencana tata ruang wilayah daerah Kabupaten Rokan Hulu.
 
“Sebagian memang ada niat untuk mengurus izin, dan sebagian lainya memang sama sekali tidak memiliki itikad untuk mengurus izin HO-nya. Tetapi, memang untuk izin gangguan usaha perkebunan kita sangat hati-hati, karena kita tahu RT/RW kita kan belum disahkan, kita khawatir nanti setelah dikeluarkan HO-nya, perushaan itu ternyata beroperasi di Kawasan hutan lindung,” Ujarnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 23 Maret 2017
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang