Ada Kontraktor Borong Proyek

KPPU Minta Dewan Beri Laporan

KPPU Minta Dewan Beri Laporan
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Heboh kabar tentang adanya kontraktor yang memborong tujuh proyek sekaligus di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi Riau, mendapat sorotan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sebab, hal itu terjadi bisa saja akibat adanya upaya persekongkolan. 
 
Hal itu dilontarkan Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar, yang memiliki daerah kerja Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pihaknya pun meminta DPRD Riau melaporkan adanya perusahaan yang memperoleh tujuh paket pekerjaan pada dinas dan tahun anggaran yang sama.
 
Hal ini dikatakannya, Selasa (21/3), ketika diminta tanggapannya mengenai temuan anggota DPRD Riau yang menyebutkan ada satu perusahaan yang memperoleh tujuh paket di Dinas PUPR Provinsi Riau.
 
"Kalau bisa, tolong datanya diberikan kepada kita, perusahaan apa saja. Kalau seperti yang disebutkan itu, ada kemungkinan terjadi persekongkolan tender. Bisa saja terjadi persekongkolan antara perusahaan dengan panitia, atau perusahaan dengan perusahaan lainnya," ujar Lukman.
 
Hal ini, tambahnya, melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
Karena itu, menurutnya, KPPU sangat berharap anggota DPRD Provinsi Riau menyampaikan data-datanya kepada KPPU untuk ditindaklanjuti.
 
Lebih lanjut dikatakannya, untuk Provinsi Riau, sebelumnya, KPPU pernah menggugat beberapa perusahaan di Riau dalam suatu proyek di Kabupaten Bengkalis. Saat itu ada indikasi terjadi persekongkolan antara kontraktor dengan kontraktor yakni PT Surya Gemilang Indah, PT Berkat Yakin Gemilang dan PT Bumi Melayu Indah Sejahtera.
 
Gugatan KPPU diterima oleh majelis hakim dan saat ini sudah inkrach. Ketiga perusahaan ini diwajibkan membayar denda. Khusus PT Berkat Yakin Gemilang ditambah tidak boleh mengikuti tender selama satu tahun di Kabupaten Bengkalis.
 
Sementara PT Bumi Melayu Indah Sejahtera telah membayar denda sebesar Rp150 juta. "Namun PT Surya Gemilang Indah belum membayar dan saat ini masih dimintakan kepada Pengadilan untuk melaksanakan eksekusi," ujarnya.
 
Seperti dirilis sebelumnya, perihal adanya rekanan yang 'memborong' proyek di Dinas PUPR Riau, terungkap dalam hearing antara Komisi D DPRD Riau dengan dinas tersebut, Kamis (16/3) lalu.
 
"Satu kontraktor yang mendapatkan lima atau tujuh kegiatan sekaligus, jelas melanggar aturan yang ada. Kita minta persoalan itu diselesaikan dan tidak boleh terjadi lagi," tegas Wakil Ketua Komisi D DPRD Riau, Hardianto, saat hearing tersebut.
 
Kritik tersebut bukan tanpa alasan. Menurut politisi Gerindra itu, dengan kondisi tersebut, maka pekerjaan kontraktor tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.
 
"Hasilnya proyek yang dilaksanakan tidak sesuai harapan, karena terlalu banyak proyek yang dikerjakan oleh satu kontraktor saja. Padahal untuk mengerjakan satu proyek saja cukup memakan waktu," tegas Hardianto.
 
Saat dikonfirmasi ulang pada Senin (20/3), Sekretaris Komisi D DPRD Riau, Asri Auzar, berharap pengerjaan proyek seperti itu tidak terulang lagi. 
 
"Itu kita sampaikan kemarin. Di Dinas PUPR (Riau), pada 2015 dan 2016, jangan terulang lagi di 2017. Mengapa demikian, karena pada tahun tersebut ada satu perusahaan bisa mendapatkan hingga enam paket," ujarnya.
 
Kondisi seperti itu, sebutnya, sepanjang masih mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, tentu tidak ada masalah. Namun, lanjut Politisi Partai Demokrat tersebut, hal tersebut hanya kurang etis saja. 
 
"Memang tidak ada masalah dan diperbolehkan oleh aturan. Namun di dalam etika kita berusaha dan bekerja, itu kurang etis. Makanya, untuk tahun ini tolong jangan itu terjadi lagi," harap Legislator asal Rokan Hilir tersebut.
 
Namun saat diminta apa nama perusahaan yang dimaksudnya, Asri Auzar mengaku tidak ingat. Pasalnya, selain telah terjadi pada tahun sebelumnya, dia pun mengaku pernah menyampaikan nama-nama perusahaan tersebut kepada awak media.
 
"Banyak. Kan sudah saya kasih dulu sama rekan-rekan wartawan. Pernah saya kasih itu," pungkasnya. (hen)