April, DJP Berlakukan Penegakan Hukum Pasca Tax Amnesty

April, DJP Berlakukan Penegakan Hukum Pasca Tax Amnesty
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) siap melaksanakan program penegakkan hukum kepada para wajib pajak yang belum melaporkan harta atau aset kekayaan. Penegakkan hukum ini dilakukan paska berakhirnya tax amnesti atau pengampunan pajak pada 31 Maret 2017 nanti. 
 
Hal ini dikatakan Kepala Kanwil DJP Riau-Kepri, Jatnika, didampingi Kepala KPP Batam Utara, Hendriyan, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan, Agus Satrija Utara dan Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Harianto Tarigan, Selasa (21/3) di Kantor DJP Riau. 
 
Dikatakan Jatnika, pihaknya menyiapkan 600 petugas untuk turun ke lapangan untuk memeriksa wajib pajak dalam upaya penegakkan hukum tersebut. "Saat ini kita memiliki banyak data wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilannya (SPT PPh). Jika wajib pajak tersebut hingga batas akhir program pengampunan pajak tidak melaporkan hartanya, maka kita siap menegakkan hukum," ujar Jatnika. 
 
Bahkan, terang Jatnika, pihaknya kini sudah membentuk tim, di mana tugasnya nanti menganalisis, dan jika nanti ditemukan data berbeda sesuai laporannya, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi yang berlaku.  
 
"Penegakan hukum ini kita lakukan sesuai dengan amanat Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, terutama bagi wajib pajak yang tidak mengikuti pengampunan pajak dan wajib pajak yang sudah ikut, namun belum melaporkan seluruh hartanya," katanya lagi.
 
Jatnika memastikan wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program amnesti pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen, serta sanksi atas harta yang tidak dilaporkan dan kemudian ditemukan.
 
"Sedangkan bagi wajib pajak yang telah ikut, namun masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila harta tersebut ditemukan maka akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta denda 200 persen," tambahnya.
 
Untuk itu, Jatnika mengimbau, para wajib pajak yang belum mengikuti pengampunan pajak segera mengikuti program ini sebelum berakhir, agar tidak terkena sanksi yang telah tercantum dalam UU Pengampunan Pajak. 
 
Apalagi, kata Jatnika, ke depan di era transparansi data dengan disusunnya rancangan peraturan keterbukaan informasi dan perubahan UU Perbankan yang berarti data keuangan siap dibuka untuk keperluan perpajakan, termasuk data perbankan, pasar modal dan industri keuangan lainnya.
 
"Dengan demikian tidak akan ada lagi tempat untuk bersembunyi dan menghindari pajak yang seharusnya dibayar," ucapnya.
 
Layanan Nonstop 
 
Kanwil DJP Riau Kepri memastikan akan membuka layanan pengampunan pajak secara nonstop menjelang batas akhir program ini pada 31 Maret 2017 mendatang. Bahkan hari libur pihaknya tetap buka, di mana Sabtu hingga pukul 14.00 WIB dan Minggu hingga pukum 12.00 WIB.
 
"Kita menyiapkan layanan setiap hari kerja, termasuk Sabtu dan Minggu," kata Jatnika.  
 
Dia menambahkan, hingga 20 Maret 2017 lalu Kanwil DPJ Riau Kepri terdapat 35.986 wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak, dengan total uang tebusan sebesar Rp2,04 triliun dan harta yang dideklarasikan sebesar Rp101 triliun.
 
"Untuk Provinsi Riau, terdapat 16.354 wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak dengan total tebusan Rp947 miliar dengan harta yang dideklarasikan Rp55 triliun. Sedangkan Provinsi Kepri terdapat 19.632 wajib pajak dengan tebusan Rp1,09 triliun dan harta dideklarasikan Rp55 triliun," pungkasnya.
 
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang