Tanpa Data Sensus BPS dan Rekom Disperindag, Ritel Modern Tetap Beroperasi

Tanpa Data Sensus BPS dan Rekom Disperindag, Ritel Modern Tetap Beroperasi
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu kepada pelaku usaha ritel Alfamart dan Indomaret diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 tahun 2013.
 
Dikutip dari Permendag 70 tahun 2013 pasal 4 poin (2) menyebutkan; pelaku usaha yang mendirikan pusat perbelanjaan dan toko modern yang berdiri sendiri harus melengkapi analisa kondisi sosial masyarakat setempat. Di antaranya, tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun terakhir.
 
Kemudian pada Pasal 5; pelaku usaha yang mendirikan toko modern dengan bentuk mini market dikecualikan dari kelengkapan dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai dengan data sensus BPS tahun terakhir.
 
Kepala Dinas PMPTSP Ridarmanto, melalui Desma Diana, selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan di Dinas PMPTSP menjawab riaumandiri.co, membenarkan bahwa syarat data sensus BPS tahun terakhir tidak dilampirkan dalam pengurusan izin.
 
“Ya, analisa data sensus BPS tahun terakhir memang tidak ada. Yang kami terbitkan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Yang sudah izinnya lengkap di antaranya CV Kepenuhan Madani Nomor: 503/DPMPTSP-IUTS/1/2017, dan CV Indomaret nomor 503/DPMTSP-IUTS/08/2017. Dari 13 Alfamart dan Indomaret yang beroperasi, 3 di antaranya masih dalam tahap pengurusan izin,” terang Desma Diana, Selasa (21/3) di ruang kerjanya.
 
Selain tidak memiliki data BPS, dalam penerbitan izin operasional Alfamart dan Indomaret, Dinas PMPTSP Rohul juga ternyata tanpa mendapatkan surat rekomendasi dari dinas teknis yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
 
 
Sesuai pernyataan Kadisperindag Rohul, Tengku Rafli Armien, sebelumnya mengaku, pihaknya tidak mengeluarkan surat rekomendasi, karena selama ini PMPTSP Rohul tidak pernah melibatkan Disperindag dalam urusan perdagangan.
 
“Dalam peraturan daerah itu juga tidak mengharuskan Disperindag mengeluarkan rekomendasi. Selain itu, selama ini urusan perdagangan Disperindag tidak pernah dilibatkan. Sekarang bola panas diarahkan ke Disperindag, tentu kami tidak mau,” tegas Tengku Rafli Armien kepada riaumandiri.co.
 
Sementara menurut Desma Diana, pihaknya tidak melibatkan Disperindag dalam menangani perizinan toko modern atau swalayan selama ini bertujuan untuk penyederhaan pelayanan. “ini untuk penyederhaan pelayanan saja dan tidak ada maksud lain,” katanya.
 
Sebelumnya, penolakan terhadap Alfamart dan Indomaret telah disuarakan oleh mahasiswa melalui aksi unjuk rasa. Dan hasilnya ternyata tidak menyurutkan niat pemilik usaha ritel waralaba ini dalam mendirikan usaha toko modern. Lucunya, meski tidak mengantongi izin lengkap, pemilik usaha ritel Alfamart dan Indomaret tetap beroperasi.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 22 Maret 2017
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang