Soal Kasus e-KTP, Mekeng Ajak Lapor Polisi

Soal Kasus e-KTP, Mekeng Ajak Lapor Polisi
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng melaporkan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong ke polisi. Ia merasa namanya sengaja diseret dalam kasus pengadaan e-KTP.
 
"Motifnya adalah cari duit untuk kepentingan dirinya atau orang lain dengan mencatut nama saya," ujar Melchias di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/3/2017).
 
Dalam kasus ini, banyak anggota DPR RI periode 2009-2014 yang disebut menerima fee dari proyek tersebut, sebagaimana tertulis dalam dakwaan. Melchias berharap agar pihak yang keberatan namanya dicatut untuk segera melapor ke polisi.
 
"Saya berharap teman-teman yang merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya, ya datang melapor supaya tidak jadi bola liar fitnah memfitnah dalam negara ini yang merusak nama baik," kata Melchias.
 
Melchias mengaku siap dibawa ke persidangan sebagai saksi kasus e-KTP. Dalam sidang itu, dia akan membuktikan bahwa tak ada sepersenpun uang yang diberikan Andi kepadanya. "Setiap saat saya dipanggil, saya siap," kata dia.
 
Melchias melaporkan Andi atas dugaan memberikan keterangan palsu kepada KPK serta fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 317, 318, dan/atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
 
Dalam kasus e-KTP, dua orang yang jadi terdakwa yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
 
Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.
 
DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun. Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
 
Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 21 Maret 2017
 
Reporter: Surya Irawan
Editor: Nandra F Piliang