Ibarat Makan Obat, 3 Kali Sehari Polantas Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

Ibarat Makan Obat, 3 Kali Sehari Polantas Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Ibarat makan obat, dalam sehari tiga kali Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Inhu mensosialisasikan peraturan dan tertib lalu lintas kepada masyarakat, terutama pengendara motor. Sosialisasi ini dilakukan melalui operasi simpatik, baik pagi, siang dan malam hari.
 
"Banyak pengendara ketakutan disaat mereka melihat ada operasi Polisi di jalan. Saat tahu mereka akan memutar kendaraan mereka, terutama roda dua untuk lari dari Razia ini, meskipun harus melawan arah," ungkap Kasat Lantas Polres Inhu AKP Ricky M Manday melalui Kanit Patroli Ipda Adam Effendi, Jumat (17/3/17).
 
Adam mengaku, tindakan pengendara seperti itu malah akan berakibat pada kecelakaan bagi mereka, karena terkadang dilakukan secara mendadak. Padahal sudah dihimbau untuk tidak lari karena memang tidak ada tindakan penilangan dan lainnya. Petugas hanya melakukan teguran melalui surat teguran dan tidak ada denda atau penahanan kendaraan.
 
Adam menegaskan bahwa operasi kali ini mengedepankan langkah preemtif dan preventif atau upaya pencegahan terhadap pelanggaran lalu lintas dan bukan tilang. Masyarakat diajak melakukannya. "Kami mengajak masyarakat melakukan pencegahan terhadap gangguan kecelakaan karena kecelakaan pasti didahului dengan pelanggaran," kata Adam.
 
Dijelaskan Adam, razia operasi Simpatik ini akan dilakukan hingga 21 Maret 2017 dan tujuannya adalah untuk mensosialisasikan tertib lalu lintas di jalan raya dan jika memang ada kesalahan maka pengendara akan diberi surat teguran agar kedepannya tidak melakukan pelanggaran lagi dan dapat mematuhi perturan dalam berkendara.
 
Dalam operasi itu juga dilakukan pembagian brosur untuk mengawali operasi Simpatik Semeru 2017. Brosur itu dibagikan kepada pengendara yang melintas, isinya himbauan bagi pengguna jalan agar memperhatikan kesehatan sebelum mengemudi dan imbauan pemeriksaan kondisi kendaraan dan persiapan surat kendaraan.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 18 Maret 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang