Penanganan Konflik Sosial di Dumai Harus Tanggap

Mendagri Bentuk Tim Terpadu

Mendagri Bentuk Tim Terpadu
DUMAI (RIAUMANDIRI.co) -  Humas Setdako Dumai,Eko Suhajo mengatakan, untuk penanganan konflik sosial yang terjadi di Kota Dumai, Riau, harus tanggap. Dengan terbentuknya tim terpadu penanganan konflik sosial di Kota Dumai, untuk implementasinya sudah baik, koordinasi, konsolidasi serta hubungan yang sinergis antar tim terpadu juga berjalan dengan baik.
 
"Harapannya kedepan agar nantinya tim penanganan konflik sosial ini khususnya Kota Dumai tanggap respon, dalam menyikapi gejala-gejala yang dapat menimbulkan terjadinya konflik sosial dengan besar kemungkinan kearah level yang lebih tinggi," katanya sebagaimana press rilis Humas Setdako Dumai.
 
Penanganan konflik sosial yang terjadi di Indonesia khusus di seluruh kabupaten dan kota yang ada menjadi perhatian serius pemerintah pusat. 
 
Menteri Dalam Negeri  RI Tjahjo Kumolo membentuk Tim Terpadu yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42/2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
 
Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
 
Dikatakan Mendagri, salah satu tugas dari tim terpadu, yaitu menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial. Dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan rencana aksi tersebut, khususnya terkait dengan pelaporan, monitoring dan evaluasi, melaporkan pencapaian target dari rencana aksi penanganan konflik sosial yang telah dijalankan khususnya di 2016.
 
"Dengan terbangun kesepahaman, kesamaan dan keterpaduan visi, misi, persepsi dan strategi antar tim terpadu dalam rangka penanganan konflik sosial. Selanjutnya, terciptanya koordinasi, konsolidasi serta hubungan yang sinergis antar tim terpadu," ungkapnya.
 
Dalam penanganan konflik sosial, menurutnya, ada undang-undang dan payung hukum sebagai dasar butir-butir Pancasila yang menjadi acuan dalam membuat keputusan sehingga penanganan konflik sosial cepat teratasi. Kuncinya adalah kordinasi mulai dari Gubernur, Kepala Daerah, TNI, Polri, Jaksa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pelaksana badan kesbangpol.
 
Tjahjo Kumolo yang membuka Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (15/3) di Ballroom Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, dihadiri Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo.
 
Rakornas yang dibuka Tjahjo Kumolo ini diikuti oleh para Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati, Walikota dan Kaban Kesbangpol se-Indonesia, bertujuan untuk meningkatkan sinergitas, keterpaduan dan kinerja Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial khususnya dalam menjaga kondusifitas keamanan, ketentraman dan ketertiban umum menjelang pelaksanaan Pilkada mendatang.