Mucikari Prostitusi Online Kembali Diringkus

Mucikari Prostitusi Online Kembali Diringkus
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Seorang mucikari perdagangan anak, warga Jalan Melati, Pekanbaru kembali diamankan oleh Polresta Pekanbaru di Hotel Furaya Pekanbaru tepatnya di kamar nomor 558, Selasa (14/3). Dari tangannya ditemukan barang bukti uang tunai Rp3,5 juta dan juga handphone.
 
"Pelaku yang bernama Musmuliadi (33), kita amankan dengan cara undercover buy, bersama seorang wanitanya," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Rabu (15/3).
 
Tertangkapnya pelaku ini berdasarkan informasi warga yang menyebutkan dia kerap melakukan kegiatan melanggar hukum Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan pasal 506 KUHP. Kemudian Polisi melakukan pemancingan terhadap pelaku.
 
"Saat kita lakukan pemancingan, pelaku menyetujui bertemu di Hotel Furaya kamar 558 dengan membawakan wanita sesuai permintaan polisi. Tarif yang diberikan pelaku sekitar Rp 3,5 juta per 3 jam," kata Guntur.
 
Sebelumnya pelaku dan polisi melakukan nego dengan menggunakan media "BBM" untuk memesan wanita yang diinginkan. Namun pelaku hanya melihatkan poto-poto cewek cantik dengan tarif yang berbeda. Kemudian saat ditemukan langsung diamankan.
 
"Setelah diketahui wanita yang dipesan tadi, pelaku meminta uang kepada polisi dengan perjanjian semula. Pelaku kaget saat dirinya diamankan langsung saat melakukan transaksi dengan polisi," ucap Guntur.
 
Kini polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan prostitusi perdagangan orang yang marak beredar di Kota Pekanbaru. Beberapa hari lalu, Polda Riau telah mengamankan prostitusi online melalui jaringan akun Wechat. 
 
Pelaku dalam hal ini melanggar pasal 12 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (hrc/ril)