Ranperda Perlindungan Anak dan Perempuan Dinilai Atasi Prostitusi Online

Ranperda Perlindungan Anak dan Perempuan Dinilai Atasi Prostitusi Online
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga mengapresiasi atas kerja keras Polda Riau dalam membongkar bisnis prostitusi online di Pekanbaru.
 
"Kita sangat mendukung aparat kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini, karena kita melihat sangat meresahkan dan merusak (imej) kota Pekanbaru," ungkap Jhon Romi Sinaga, Selasa (14/3).
 
Romi meminta pihak kepolisian bisa bertindak tegas dan memberi hukuman yang membuat efek jera pelaku prostitusi online yang telah meresahkan masyarakat ini. "Kalau bisa kepada pengguna jasa dan pelaku prostitusi online seperti ini kalau ditangkap dihukum seberat mungkin karena ini meresahkan," sebutnya.
 
Sementara, lanjut Romi, terkait adanya Ranperda inisiatif DPRD Kota Pekanbaru tentang perlindungan anak dan perempuan, bisa digesa dan harus diproritaskan untuk mengantisipasi semakin maraknya prostitusi online tersebut yang cenderung memperjualbelikan wanita yang masih belia.
 
"Kalau bisa dalam tahun ini diselesaikan Ranperda inisiatif ini, selain itu kita berharap pemerintah Kota Pekanbaru juga bisa memprioritaskan, sehingga cepat terealisasi dan ada acuan aturan yang bisa kita terapkan, seperti kasus prostitusi online ini," tegasnya.
 
Sebelumnya, dari informasi yang dirangkum, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar bisnis prostitusi online di Pekanbaru. Tiga mucikari dan tiga anak baru gede (ABG) yang akan melayani pelanggan hidung belang diamankan petugas.
 
Penggerebekan dilakukan tim Sub Direktorat III Reskrimum Polda di salah satu kamar hotel berbintang di Pekanbaru pada Jumat (10/3) malam lalu. Rata-rata ABG yang diamankan masih berusia 16 tahun.
 
Mucikari yang diamankan adalah dua pria dan satu wanita muda. Mucikari dan tiga ABG tersebut dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan penyelidikan. Salah satu mucikari, masih berstatus mahasiswa.
 
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan, melalui Kepala Sub Direktorat III AKBP Fibri Karpiananto mengatakan, ABG perempuan itu ditawarkan ke pemesan melalui aplikasi chatting. "Di sana diberi foto dan tarifnya," kata Fibri.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 15 Maret 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang