Dispenda Kejar PAD Sektor Pajak Restoran

Dispenda Kejar PAD Sektor Pajak Restoran

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kuantan Singing (Kuansing) akan selalu berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuansing kedepanya, salah satunya di bidagang pajak Restoran.


Kepala Dispenda Kuansing Hendra AP di ruang kerjanya, Senin (13/3), mengatakan, dinasnya akan melakukan sosialisasi kepemilik resoran terkait pajak yang harus di bayar olehnya setiap pemilik restoran."Kita ketahui bahwa PAD pajak restoran ini sangat tinggi," ungkap Hendra, Senin (13/3).


Namun dalam pelaksanaanya masalah yang kita jumpai di lapangan ada beberapa pedagang keberatan dengan peraturan pajak yang sudah kita tentukan.
"Walau ada masalah kita akan selalu mecoba untuk mesosialisasikanya," jelasnya.



Hendra menambahkan, pada intinya penetapan perda itu di lihat dari pemilik rumah makan tersebut. Tapi pemilik rumah makan yang susah menerima mengenai pajak ini namun demikian pemilik restoran atau rumah makan hanya bertidak selaku juru pungut,
"Karena yang membayar pajak ini sejatinya adalah konsumen bukan si pemilik restoran," pungkasnya.


Jadi, lanjutnya, harus merubah polah pikir pengelolas restoran ini, dan menjelaskan kepada merekan, Jadi pajak itu di bayar oleh pembeli dan petugas rumah makan hanya memungutnya saja.


"Restoran hanya membantu pemda untuk melakukan pemungutan," cetusnya.
Ditanya berapa target dari pajak restoran ini kedepanya, Hendra mengatakan, untuk target Rp1,2 triliun lebih setiap tahunya.