Pabrik Karet di Jalan Taskurun Minta Waktu 3 Tahun untuk Pindah

Pabrik Karet di Jalan Taskurun Minta Waktu 3 Tahun untuk Pindah
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Komisi I DPRD Pekanbaru akhirnya menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan pihak manajemen PT Bangkinang, Senin (13/3). Hal ini sebagai upaya tindak lanjut laporan warga terhadap pabrik karet yang terletak di Jalan Taskurun-Pekanbaru, yang beroperasi di tengah pemukiman warga itu.
 
Hearing dipimpin Ketua Komisi I Hotman Sitompul didampingi anggotanya Maspendri, Supriyanto dan Tarmizi Ahmad juga dihadiri pihak manajemen PT Bangkinang, yang diwakili Yuliarman.
 
Dalam hering itu, Komisi I kembali menjelaskan sejauh mana keluhan masyarakat akibat dampak operasional perusahaan karet tersebut dewasa ini. Mulai bau busuk yang menyengat, dampak pencemaran limbah pada aliran sungai dan lainnya.
 
Dalam menjawab pernyataan DPRD, perwakilan manajemen PT Bangkinang Yuliarman mengakui, bahwa keberadaan perusahaannya memang telah dikeluhkan warga sekitar, dan posisi perusahan juga tidak cocok lagi berada di tengah pemukiman tersebut.
 
Namun pihak perusahan meminta agar pemerintah memberi tenggang waktu untuk pindah dalam menyiapkan fasilitas pabrik. "Kita minta waktu 3 tahun untuk persiapan pembangunan perusahaan, angkut mesin, mengkoordinir tenaga kerja dan lainnya. Selain itu Pemko meminta kami pindah ke Tenayan Raya (daerah KIT). Tapi akses jalan dan listrik belum ada sampai sekarang. Pada intinya kami siap aja untuk pindah, tapi itu tadi, untuk persiapan saja minimal 3 tahun," kata Yuliarman beralasan.
 
 
Pabrik yang berdiri sejak tahun 1967 itu, mengaku sudah punya lahan di Simalinyang, Kampar Kiri. Rencananya, jika memang lahan di Tenayan Raya tidak memungkinkan, maka perusahaan yang mempekerjakan 266 karyawan itu akan pindah ke Kampar Kiri.
 
Yuliarman menjelaskan, hingga kini perizinan HO, SIUP dan SITU masih dikantongi pihaknya dan masih berlaku. "HO masih berlaku hingga tahun 2018 sementara SIUP SITU hingga 2020. Untuk rekomendasi perpanjangan izin, memang sudah dikeluarkan Lurah Wonorejo, Marpoyan Damai," ungkapnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I menyimpulkan dari hasil hearing ini, sudah jelas permasalahannya, terutama mengenai permintaan PT Bangkinang, untuk pindah lokasi. Pemko diminta mengakomodirnya dari sekarang. 
 
Karena keberadaan pabrik karet itu sudah sangat meresahkan warga. Untuk memastikan persoalan ini, Komisi I juga akan memanggil BPT-PM, Lurah Wonorejo dan Camat Marpoyan Damai, yang akan diundang dalam pekan ini.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Maret 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang