Lagi Duduk Santai di Teras Rumah

DPO Narkoba Dibekuk Polisi

DPO Narkoba Dibekuk Polisi
BANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Tersangka pengedar narkoba, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkalis? berhasil dibekuk jajaran Polsek Bantan saat duduk santai di teras rumahnya, Rabu (1/3) sekitar pukul 13.30 WIB. Selain tersangka, Polsek Bantan juga mengamankan 1 unit HP merk SPC kombinasi warna putih dan hitam.
 
 Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono ketika dihubungi, Kamis (2/3) membenarkan adanya mengatakan DPO tindak pidana narkotika. Tersangka dijerat pasal 114 jo 112 jo pasal 132  RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Tepatnya pada hari Rabu sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bantan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka EY sedang berada di rumahnya di Jalan Utama Desa Jangkang," ungkapnya.
 
Mendapat informasi tersebut, tambah Kapolres, Tim Ppsnal Polsek Bantan melakukan pengintaian di rumah tersebut dan benar EY ada di rumahnya sedang duduk-duduk santai di teras. "Saat dilakukan penangkapan, EY berusaha untuk melarikan diri. 
 
Namun dengan sigap, anggota kita berhasil menangkapnya tanpa ada perlawanan yang berarti," tutup Kapolres.  (man)