Usulan Gaji 443 Guru Bantu Disetujui, Dibayarkan 1 Tahun Penuh

Usulan Gaji 443 Guru Bantu Disetujui, Dibayarkan 1 Tahun Penuh
TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Angin segar bakal menghampiri 443 guru bantu yang bertugas di Kabupaten Indragiri Hilir. Pasalnya usulan untuk gaji para pahlawan tanpa tanda jasa di Negeri Seribu Parit untuk tahun 2017 ini, melalui usulan yang disampaikan Dinas Pendidikan sudah disetujui.
 
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir, H M Wardan, menjawab keresahan para guru bantu yang akhir-akhir ini marak di grup-grup media sosial. "Sesuai dengan data yang dimiliki Dinas Pendidikan Inhil kemarin, terdata ada 443 orang guru bantu se-Inhil ini. Inilah yang kita ajukan kemarin ke Pemprov Riau karena sesuai dengan aturan yang ada bahwa pembayaran gaji mereka itu merupakan kewajiban Pemprov. Alhamdulillah usulan itu sudah disetujui Pemprov Riau dengan nilai total Rp10 miliar lebih. Jadi para guru bantu kita yang ada tak usah risau, semua sudah kita dudukkan dengan Pemprov Riau," ucap Wardan, Kamis (9/3).
 
Secara detail, Kepala Bappeda Kabupaten Inhil, Tengku Juhardi, menjelaskan bahwa dengan nilai yang ada sudah dapat membayar gaji 443 orang guru bantu yang ada, untuk selama 12 bulan atau setahun penuh. Masing-masing, katanya, digaji sebesar Rp2 juta rupiah setiap bulannya.
 
"Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada SK Gubernur Riau bernomor 223/II/2017," jelas Tengku.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kerisauan guru bantu ini bermula dari beredarnya kopian surat dari Pemkab Inhil kepada Pemprov Riau tentang Dana Bantuan Keuangan (Bankeu). Dijabarkan Tengku, Pemkab Inhil memang tidak mengusulkan gaji guru bantu itu melalui 
mekanisme proposal usulan Bankeu. 
 
Hal ini katanya, karena menurut aturan yang ada, pembayaran gaji guru bantu itu memang sudah merupakan kewajiban Pemprov Riau.
 
"Pengusulan itu memang harus berbeda. Khusus untuk guru bantu, itu merupakan bahagian kewajiban Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Provinsi, ini sudah wajib. Yang mendata adalah kita di kabupaten/kota berapa jumlah guru bantunya, lalu itu diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Dinas Pendidikan Provinsi. Setelah ini dievaluasi oleh Tim Disdik Provinsi, didapatlah anggarannya. Nah inilah yang disahkan, dan provinsi wajib membayarkannya ke kabupaten/kota. Tak ada alasan mereka untuk tidak membayar, dan itu tidak perlu kita usulkan pada proposal Bankeu," papar Tengku panjang lebar. (Adv/Diskominfo)
 
Editor: Nandra F Piliang
Bahan: Agus Ramli