Miliki Amunisi Senpi, Seorang Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi

Miliki Amunisi Senpi, Seorang Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Seorang pemuda warga SP4 Buana Simpang Libo, Kandis, Kabupaten Siak, berinisial AP terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena memiliki lima butir amunisi senjata api jenis SV-2.
 
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol R Saragih melalui Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu JE Manulang, membenarkan hal tersebut. Dikatakan JE Manulang, Selasa (7/3) sekitar pukul 20.00 WIB, AP tengah menumpangi sebuah mobil travel menuju Simpang Libo melewati South Gate By Pass PT Chevron Pacific Indonesia.
 
"Melihat gelagat sopir travel, bernama Rizal, yang mencurigakan, petugas sekuriti kemudian menghentikan laju kendaraan," ungkap JE Manulang, Kamis (9/3) siang.
 
Saat dinterogasi, sang sopir mengaku sebagai anggota Polri. Melihat hal itu, kata JE Manulang, sang sekuriti langsung melaporkan kepada anggota kepolisian yang melakukan pengamanan di pos tersebut untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan di badan penumpang dan mobil.
 
"Akhirnya petugas menemukan 5 butir amunisi di dalam dompet tersangka," lanjut JE Manulang.
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap AP, didapat keterangan bahwa barang tersebut diterima olehnya sebagai kenang-kenangan dari oknum eks anggota Polri, berinisial US di Km 29 Simpang Kambing, Sontang pada Februari 2017 lalu.
 
"Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti berupa lima butir amunisi cal 7,2 mm (SV-2), satu buah dompet merek Levis, dan satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1652 PG, diserahkan ke Polsek Rumbai Pesisir. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1)," pungkas Iptu JE Manulang.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 Maret 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang