Hati-hati Bayarkan Sertifikasi Guru

Hati-hati Bayarkan Sertifikasi Guru
TELUK KUANTAN (riaumandiri.co) - Kendati telah dimasukan ke dalam angggaran pada APBD Kuansing 2017 ini pelunasan dana sertifikasi guru selama empat bulan yang nunggak bayar, namun untuk pembayarannya Bupati Kuansing harus lebih teliti dan berhati hati sebelum dibayarkan supaya tidak bermasalah dengan hukum dikemudian hari.
 
Hal ini diungkapkan oleh Zulkifli salah seorang pengamat pemerintahan. Sikap hati hati kepala daerah dalam menggunakan anggaran sangat diperlukan supaya tidak terjerat hukum.
 
"Sejatinya harus ada legal opinion yang mengatakan ini boleh dianggarkan lagi dari dana APBD, sebab dana untuk pembayaran sertifikasi itu telah dikirim oleh pemerintahan pusat pada waktu lalu," sarannya.
 
Pendapat hukum itu kata dia, bisa saja dari pihak kejaksaan sebagai TP4D, maupun lembaga auditor seperti BPK atau instansi terkait lainya."Ini penting untuk menyelamatkan dari jeratan hukum," ujarnya mengingatkan. 
 
Sementara itu,menurut salah seorang pakar hukum ahli tata negara, dr Maxsasai Indra juga menyebutkan dana sertifikasi itu absolut milik guru, tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain. 
 
Jika itu dilakukan berarti perbuatan pejabat itu abuse of power (penyalahgunaan kewenangan). Tidak ada alasan untuk melakukan itu karena mengalihkan dana sertifikasi tidak masuk dalam wilayah diskresi.
 
Jika mengacu kepada pendapat hukum yang dilontarkan oleh Maxsasai Indra tersebut bearti unsur penyalahgunaan wewenang telah terjadi. 
 
Namun mungkin saja penegak hukum belum menemukan kerugian negara. Namun banyak pihak menyebutkan jika dana itu dibayarkan kembali menggunakan APBD maka, itu unsur kerugian negara disinyalir sudah terjadi. 
 
Pasalnya, untuk pembayaran dana sertifikasi itu telah dibayarkan oleh pemerintahan pusat sebelumnya sehingga tidak perlu lagi pemerintahan daerah menganggarkannya kembali.
 
Sementara itu Wakil Bupati Halim mengatakan, agar sebelum dilakukan pembayaran terhadap sisa dana sertifikasi guru terse-but terlebih dahulu dilakukan audit oleh pihak berwenang. "Sertifikasi guru boleh dianggarkan di APBD, tapi belum tentu bisa kita bayar, karena harus dilakukan audit," ujar Wabup Halim kepada wartawan Telukkuantan, Selasa (7/3).
 
Pasalnya, Wabup sendiri tidak ingin Pemkab tersangkut persoalan hukum soal penganggaran dan pembayaran dana TPG ini. Apalagi katanya, masalah dana sertifikasi sudah dalam proses hukum yang harus dipatuhi.
 
Oleh sebab itu, Wabup Halim meminta dilakukan audit oleh BPKP RI agar pihaknya tidak tersangkut persoalan hukum. Karena belum akan menyetujui pembayaran sebelum ada hasil audit soal penggunaan dana ini.
 
"Karena sampai hari ini belum ada audit dari BPK atau BPKP. Dan ini perlu audit. Jadi, kalau saya pribadi tidak akan sanggup membayar sebelum ada legalitasnya, ntah kalau pimpinan mau membayarnya," jelasnya.
 
Karena sesuai aturan, kata Wabup Halim, penggunaan dana TPG ini jelas dan tidak bisa digunakan untuk yang lain.
 
Kendati pihak Pemkab dan DPRD Kuansing sudah bersepakat untuk mengalokasikan dana pengganti sertifikasi dalam APBD tahun anggaran 2017, namun kasus pengalihan dana sertifikasi untuk kegiatan lain tampaknya akan terus berlanjut ke proses hukum. 
 
Kuasa hukum guru penerima tunjangan sertifikasi, Zubirman meyebutkan, masalah mengganti dana sertifikasi yang telah disepakati Pemkab dan DPRD, suatu hal yang wajar. Pasalnya dana itu memang hak guru penerima tunjangan sertifikasi.
 
Namun ketika kesewenangan mengalihkan dana itu kepada kegiatan lain, ini tidak bisa ditolerir. Karena itu kata Zubirman kasus dana sertifikasi tetap akan dilanjutkan ke proses hukum. 
 
Jika kasus ini tidak diselesaikan melalui proses hukum maka perbuatan yang sama nanti akan terulang lagi di masa yang akan datang.
 
Zubirman menyebutkan, kasus dana sertifikasi ini sangat lantang sekali. Secara logika hukum katanya, peristiwanya ada artinya sisa lebih dana sertifikasi Rp64,6 miliar tidak ditemukan di kas daerah. Korbannya juga ada yakni guru penerima tanjangan sertifikasi.
 
Kini tambah Zubirman, penegak hukum tinggal menetapkan pelakunya. Siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana itu harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.