Pengadaan Sekuriti DPRD Riau

Izin Perusahaan Harus Lengkap

Izin Perusahaan Harus Lengkap
PEKANBARU (riaumandiri.co)- Maraknya sorotan terhadap pengadaan tenaga pengamanan atau sekuriti di gedung DPRD Riau, hingga saat ini masih saja berlangsung. Selain anggarannya yang dinilai fantastis, yakni mencapai Rp5,6 miliar, beredar rumor yang menyebutkan penganggaran kegiatan itu diduga diwarnai dengan kongkalikong.
 
Rumor itu berhembus, menyusul informasi yang menyebutkan bahwa pemilik perusahaan yang memenangkan tender pengadaan sekuriti tersebut, disebut- sebut masih anggota keluarga salah seorang anggota DPR Riau.
 
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Haluan Riau, Rabu (8/9), diketahui PT Karya Satria Abadi (KSA), pemenang lelang pengadaan sekuriti di DPRD Riau hanya memiliki izin gangguan (HO). Sedangkan untuk perizinan lain, belum diketahui.
 
Ketika dikonfirmasi, pejabat yang berwenang yakni, Kepala Bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, Said Riza, ketika dikonfirmasi balik mengarahkan wartawan untuk menanyakannya kepada ke bagian pendataan dan arsip.
"Saya sedang rapat, kalau untuk itu tanyakan ke bagian pendataan," singkatnya.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan Arsip dan pengembangan, DPM-PTSP, menyebut perusahaan tersebut memang memiliki izin gangguan (HO). Berdasarkan data yang diberikan, perusahaan itu kini sudah berganti nama pemilik begitu juga dengan nomor izin gangguan.
 
Sejak tanggal pengesahan 16 April tahun 2013, nama pemilik PT KSA adalah, Taufiq Arrakhman dengan nomor izin gangguan 2695. Beralamat di Jalan Patria Sari No.9, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. Jenis usaha berkantor, dengan luas 60 m2. Nilai retribusi yang harus dibayarkan sebesar Rp480.000, tiap tahunnya.
 
Tapi belakangan perusahan tersebut berganti pemilik berikut nomor izin gangguan, sejak tanggal pengesahan 21 Desember 2016, pemilik PT KSA adalah Adam Anugerah, dengan nomor izin gangguan 3631.
 
Ditanyakan kembali kepada Azhar, apakah PT KSA, tidak memiliki izin lain yang harus dipenuhi sebagai perusahaan jasa penyalur tenaga pengamanan atau sekuriti, dan bagaimana pula prosedur yang harus dilalui perusahan untuk memperolehnya, Azhar, menjawab, kalau persoalan itu silakan ditanya kepada Kepala Bidang Perizinan, Said Riza.
 
"Kalau masalah izin atau indikator pemberian izin tanyakan sama Pak Said, bagian saya cuma untuk data. Itulah yang bisa saya berikan, kalau izin apa saja yang harus dimiliki suatu perusahan bukan bagian saya. Untuk izin HO itu berlaku selama lima tahun tapi retribusinya harus dibayar tiap tahun. Kalau ada pergantian data seperti nama pemilik, izin HO nya juga harus diganti," kata Azhar menjelaskan.
 
Ketika coba dihubungi kembali kepada Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP, Said Riza, sampai berita ini diturunkan, tak kunjung mengangkat telepon.
 
Sementara diketahui berdasarkan sumber yang layak dipercaya, izin gangguan (HO) yang diberikan hanya bisa digunakan untuk kantor perusahaan itu saja. Semestinya untuk perusahan penyalur jasa pengamanan harus memiliki izin lain seperti izin teknis yang diberikan oleh pihak kepolisian setempat.
 
Sebab perusahan bergerak di bidang jasa pengamanan. Berdasarkan izin teknis itulah baru bisa diurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) khusus jasa pengamanan bangunan dan gedung.
"Tapi kalau perusahaan itu tidak punya izin teknis yang disebutkan, tidak berhak mendapat pekerjaan di bidang jasa pengamanan gedung dan kantor.
 
 Begitu juga kalau perusahaan pindah alamat, wajib melaporkannnya ke instansi terkait, kalau tidak, melanggar UU No3 tahun 1982, tentang wajib daftar perusahaan," katanya.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan, kata dia, harus memiliki SIUP,TDP, dan Izin teknis dari Kepolisian, tidak bisa bisa hanya mengantongi izin gangguan (HO) saja.
 
 Semua bukan bisa segampang itu, sebab perusahaan penyedia jasa pengamanan harus memiliki instruktur, pelatih, tempat dan jenis persyaratan lainnya.
 
"TDP adalah izin terakhir yang diberikan oleh pemerintah kota, setelah SIUP diurus dan dianggap mampu untuk berjalan, maka paling lama tiga bulan setelah SIUP diurus perusahan wajib mengurus TDP yang dikunci dengan Undang- undang.
 
 Apalagi dia itu perusahaan adalah PT, tentu harus ada pengesahan dari Kementerian Kehakiman dan mempunyai akte notaris sendiri. Itulah yang harus ditanyakan. Seharusnya dalam persoalan itu, DPM-PTSP harus menanyakan, untuk apa perusahaan itu mengurus izin HO, kok tidak mengurus izin yang lainnya," jelas sumber tersebut. 
 
Tenaga Honorer 
Sementara itu, rumor terbaru terkait pengadaan tenaga sekuriti tersebut, ada tenaga honorer yang dimasukkan dalam penganggaran 136 personil sekuriti di DPRD Riau tahun 2017 ini.
Namun rumor itu dibantah Sekretaris DPRD Riau, Kaharuddin. Dikatakan, 136 personil tersebut tidak hanya ditempatkan di Gedung DPRD Riau saja, namun juga di rumah dinas Pimpinan Dewan, dan ada yang melekat dengan 65 anggota DPRD Riau.
 
Dijelaskannya, 65 orang yang melekat ke masing-masing anggota Dewan tersebut memang belum mendapatkan pelatihan khusus. Kendati begitu, hal tersebut akan dilaksanakan secara bertahap.
Kaharuddin juga mengatakan, penganggaran sekuriti tersebut tidak ada yang fiktif, sebagaimana isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Karena, katanya, masing-masing dari 136 orang tersebut ada orangnya.
 
"Tidak ada yang fiktif. Kalau mau dibuka silahkan. Tak masalah. Setiap orangnya ada," yakinnya.
 
Kaharuddin juga membantah adanya mark up atau penggelembungan anggaran yang terjadi dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan pengamanan tersebut sudah diserahkan kepada pihak ketiga, yakni PT Karya Satria Abadi, melalui proses lelang, dan prosedur yang jelas.
 
"Kalau pengelolaannya melalui swadaya mungkin ada peluang terjadi mark up. Tapi kalau dilelang, tentu kita sudah mengikuti peraturan dan prosedural yang jelas," terangnya.
Diakuinya, saat ini anggaran tersebut jumlahnya cukup banyak. Namun hal itu dikarenakan semua pembayaran untuk tiap personil dilakukan secara profesional, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya, dan lain sebagainya.
 
"Speknya jelas. Semua mengikuti sebagaimana diatur dalam undang-undang," imbuh Kaharuddin.(tim)