Seorang Pedagang Dibekuk Saat Transaksi Narkoba di Tanah Kosong

Seorang Pedagang Dibekuk Saat Transaksi Narkoba di Tanah Kosong
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - AR alias Ade (21) pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang tidak berkutik saat dirinya dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, kala bertransaksi narkoba di tanah kosong di belakang sebuah rumah di Jalan Pesisir Gang Rumbio Kelurahan Meranti Pandak, Kota Pekanbaru.
 
Demikian diungkapkan Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol R Saragih melalui Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu JE Manulang, saat dikonfirmasi riaumandiri.co, Rabu (8/3). Dikatakan JE Manulang, Ade dibekuk pada Senin (6/3) sekitar pukul 17.30 WIB.
 
"Saat itu, kita mendapat informasi bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sering digunakan sebagai tempat bertransaski narkotika," ungkap JE Manulang mengisahkan kronologis penangkapan.
 
Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP, dan sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melihat pelaku bersama dua orang temannya tengah duduk-duduk di tanah kosong di belakang sebuah rumah.
 
"Melihat hal itu tim langsung melakukan penggrebekan. Saat petugas mendekat, ketiga pelaku langsung melarikan diri, dimana dua orang pelaku inisial Ar dan Do berhasil lolos dari sergapan anggota. Ade sendiri terjatuh dan langsung dibekuk," papar JE Manulang.
 
Dari tangan Ade, kata JE Manulang, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan 19 plastik kecil bening kosong dengan les merah, serta uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp800 ribu.
 
"Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial An yang saat ini berstatus DPO," tukas JE Manulang.
 
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsekta Rumbai Pesisir guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 09 Maret 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang