Polisi Sita 300 Dus Rokok Ilegal di Perairan Selatpanjang

Polisi Sita 300 Dus Rokok Ilegal di Perairan Selatpanjang
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Polda Riau berhasil menyita 300 dus rokok yang diduga ilegal dari patroli yang dilakukan di perairan Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Selain itu, turut diamankan seorang tersangka berinisial JH (31).
 
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Guntur, pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/3) sekitar pukul 01.30 WIB.
 
"Saat itu, speedboat patroli KP IV - 2003 milik Dit Polair Polda Riau tengah melakukan patroli rutin di perairan Tebing Tinggi," ungkap Guntur.
 
Petugas, kata Guntur, melihat speedboat bermesin gantung 5 buah sedang bersandar di pelabuhan rakyat, di Jalan Air Gemuruh Desa Gogok Darulsalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti.
 
"Saat speedboat patroli mulai mendekat, speed boat bermesin 5 buah tersebut langsung tancap gas meninggalkan pelabuhan. Anggota juga melihat beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan mencurigakan di pelabuhan tersebut," lanjut Guntur.
 
Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan, lanjut Guntur, ditemukan sekitar 300 dus atau kotak besar rokok yang tidak memiliki label cukai serta tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat berasal dari Batam.
 
"Petugas kemudian menyita barang bukti tersebut, seorang tersangka berinisial JH (31) warga Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang Kota. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Polair Pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Guntur.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang