Pansus DPRD Ngawi

Kenali Perda Perpustakaan Arsip Melalui IT

Kenali Perda Perpustakaan Arsip Melalui IT
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Bidikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD I Ngawi Jawa Timur melalui IT, terkait Peraturan Daerah Perpustakaan Arsip Kabupaten Siak mendorong mereka lakukan kunjungan kerja ke Pemkab Siak. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Asisten Administrasi Umum Jamaluddin di Ruang Rapat Sri Indrapura, Selasa (7/3).
 
Ini merupakan kali pertamanya rombongan sebanyak 30 orang ini berkunjung ke Siak, terlebih dahulu ketua rombongan Sarjono, sampaikan secara garis besar geografis dari Kabupaten Ngawi, agar diketahui oleh Pemkab Siak, dengan harapan Pemkab Siak berkunjung ke Kabupaten Ngawi nantinya. Selanjutnya, Sarjono sampaikan maksud dan tujuan mereka datang ke Kabupaten Siak.
 
"Kami mencoba melihat melalui Ilmu Teknologi (IT) yang ada, bahwa Kabupaten Siak ini sudah ada memiliki Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan. Pada saat ini kami sedang menyusun perda tentang itu, karena UU induk tentang perpustakaan dan kearsipan ini tidak ada, hanya amanah dalam uu 1945, khususnya pasal 18 ayat 6," sebutnya.
 
Sehingga, lanjutnya, Murni bahwa Perda Perpustakaan dan Kearsipan ini merupakan suatu strategi untuk melaksanakan dan memperlancar adanya rencana pembangunan jangka tengah daerah.
 
"Untuk itu, tentunya kami untuk menambah wawasan tersebut, kami berusaha mencari referensi dari daerah-daerah yang sudah memiliki perda tentang ini," ujarnya.
 
Sementara, dalam kesempatan itu, Jamal juga sampaikan seulas tentang sejarah dan profil Kabupaten Siak. Kemudian ia terangkan pula sekilas tentang perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Siak.
 
"Kantor perpustakaan Kabupaten Siak berdiri pada tahun 2004, karena waktu itu infrastruktur masih terbatas, kami gunakan kantor yang ada, dan tahun 2011 barulah kita pindah ke kantor yang baru, letaknya berdampingan dengan perumahan bupati, kami harapkan bapak dan ibu nantinya dapat berkunjung kesana," katanya.
 
Kemudian sambungnya, tahun 2016 lalu dengan perda No 8 Tahun 2016, barulah dibentuknya Dinas Perpustakaan, saat ini kantor tersebut memiliki pegawai. Di antaranya, 26 orang PNS dan 38 orang honorer, kemudian juga memiliki 3 unit mobil keliling yang dioprasionalkan di 14 kecamatan secara bergiliran digunakan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan pustaka.
 
"Kita sudah punya Perda No.2 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, memang ini baru dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat kita dan Perbup No18 Tahun 2010, tentang peraturan pengelolaan arsip, bapak ibu sekalian nantinya bisa mengambil data kami dengan mengcopi file ini, agar dapat dipelajari," pungkasnya.***