KPU Rumuskan Mekanisme Pemusnahan Logistik Pilkada Serentak

KPU Rumuskan Mekanisme Pemusnahan Logistik Pilkada Serentak

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Komisi Pemilihan Umum saat ini tengah merumuskan mekanisme pemusnahan logistik Pilkada serentak 2017. Namun sebelum proses pilkada dinyatakan selesai, maka akan disimpan sebagai dokumen resmi yang pengamanannya dilakukan bersama pengawas Pilkada dan pihak Kepolisian.

Menurut Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, logistik Pilkada kerap membuat bingung, terutama bagi KPU daerah yang tidak punya gudang.

"Maka sambil menunggu keputusan KPU bersama arsip nasional Republik Indonesia atau ANRI, selaku lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan negara, memusnahkan seluruh logistik Pikada, maka pengamanan logisik tetap dilakukan," jelasnya, Senin (6/3).

Diakui, selama ini KPU Pekanbaru terpaksa menyewa gudang untuk menyimpan logistik sisa Pilkada atau Pemilu, sehingga membebani anggaran daerah.
"Itu kan sewa, jadi selama ini menggunakan dana dari APBD Kota Pekanbaru melalui sekretariat KPU," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya tengah menunggu instruski KPU Pusat, yang tengah merumuskan aturan tentang pemusnahan logistik Pilkada serentak 2017 agar tidak sampai menabrak aturan. "Selama ini pemusnahan dilakukan dengan dibakar atau dilelang, namun karena menyangkut rahasia, maka biasanya dibakar walaupun tidak bisa memberikan pemasukan bagi negara melalui penerimaan negara bukan pajak," tambahnya.

Selain itu, kesalahan saat Pilkada selalu terjadi berulang, baik dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara dan maupun oknum penyelenggara maupun pengawas. Walaupun jumlah kesalahan cenderung menurun dari setiap kali pelaksanaan Pilkada atau Pemilu.

Terkait hali tu, Ketua Panwas Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan KPU tidak belajar dari kesalahan yang terdahulu dan kesalahan itu, bukan hanya terjadi pada KPU. Dicontohkannya, masih terjadi kasus surat suara tertukar antar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kasus lain yang terjadi baik tidak disengaja maupun human error.

"Hanya saja kesalahan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada serentak 2017, bisa diperbaiki pada saat diketahui," katanya.

Sementara anggota Panwas Kabupaten Kampar, Zainul Azis mengatakan berbagai kesalahan yang terjadi dilakukan oknum penyelengara, sehingga Panwas Kampar merekomendasikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS.

"Itu kan contoh dari kesalahan yang masih terus saja berlangsung, padahal oknum penyelenggara sudah biasa melakukan pelaksanaan Pilkada seperti ini," katanya. (nie)