Kasus Korupsi E-KTP

KPK: Ada 23 Anggota DPR Dipanggil

KPK: Ada 23 Anggota DPR Dipanggil

Jakarta (riaumandiri.co)-Kasus dugaan pengadaan proyek e-KTP akan disidang pada 9 Maret nanti. KPK mengungkap ada 23 orang anggota DPR yang telah dipanggil dalam kasus itu, tetapi hanya 15 yang memenuhi panggilan.

"Bahwa ada sejumlah saksi yang diperiksa, ya, lebih dari 200 saksi yang diperiksa. Di antara para saksi tersebut ada 23 orang anggota DPR yang kita panggil juga meskipun tidak semuanya hadir. Anggota DPR yang hadir sekitar 15 orang dalam proses pemeriksaan di penyidikan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/3).

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 9 Maret nanti, ada nama-nama besar yang terlibat. Febri mengatakan nama-nama itu telah diuraikan sesuai peran dan posisi mereka ketika proyek itu berlangsung.

"Kami akan buka pada proses dakwaan kita tentu tidak hanya bicara soal nama-nama yang ada di dakwaan, tetapi lebih kompleks dari itu. Ada nama-nama, peran, dan posisi yang bersangkutan salam rentang waktu proyek e-KTP yang akan kita sidik," ucap Febri.

"Perlu kami sampaikan juga, kami melakukan pendalaman dalam proses penyidikan mulai dari tahap bahasan anggaran yang tentu saja dalam pembahasan anggaran harus melibatkan DPR bersama pemerintah di sana," imbuh Febri.

Selain itu, Febri juga menyebutkan dakwaan ber isi indikasi pengkondisian pengadaan proyek itu. Kemudian, ada pula indikasi aliran dana yang akan diungkap.

"Kemudian dalam tahap pengadaan juga ada indikasi pengkondisian pengadaan dan pengkondisian pemenang yang akan kami ungkapkan juga di dakwaan termasuk indikasi adanya ijon atau aliran dana pada pihak-pihak tertentu. Dan kita berharap publik ikut mengawasi proses persidangan," ucap Febri.

Lebih Rp2,3 T
Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan, kerugian akibat proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bisa melebihi dari penghitungan sementara saat ini, yaitu Rp 2,3 triliun. Oleh karena itu, Laode menyatakan semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk segera diselesaikan.

''Kan sudah lama kasusnya, dan itu kasus betul-betul, ya bayangin saja sekitar Rp 2,3 T itu menurut perhitungan sementara. Bahkan, sebetulnya jauh lebih besar dari itu. Jadi dari segi jumlah uangnya banyak terus kasusnya sudah lumayan lama,'' kata Laode di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/3). (rep/dtc)