14 Warga Banglades Dideportasi

14 Warga Banglades Dideportasi

BAGANSIAPIAPI (riaumandiri.co) - Sembari mengucapkan salam dan berjabatan tangan dengan petugas imigrasi Bagansiapi-api, yang melepaskan keberangkatan mereka, warga Banglades itu memasuki mobil yang akan membawa mereka ke Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Sempat ditahan pihak imigrasi selama sekitar tiga hari 14 WNA ini akhirnya dideportasi kembali ke negara asal. Dijadwalkan naik pesawat Malindo Air dari Kualanamu pukul 07.30 WIB, transit di Kuala Lumpur dan selanjutnya terbang ke Dhaka, Banglades.

"Ada tujuh petugas imigrasi yang turut mengantar ke Medan, seluruhnya dalam kondisi sehat," ujar Kepala Imigrasi Bagansiapi-api, Kartana. Pihaknya berkoordinasi dengan petugas imigrasi di Medan untuk dapat melakukan pengawasan sampai yang bersangkutan berangkat dengan pesawat sesuai dengan tiket.

Dari pemeriksaan lanjutan diketahui tujuan WNA tersebut ke Indonesia dengan jalur Medan-Dumai memang untuk masuk ke Malaysia melalui jalur tikus. Dengan harapan mendapatkan pekerjaan di negeri jiran."Mereka mau cari kerja tapi ilegal, kalau resmi tentu tidak lewat Indonesia terlebih dahulu.

Mungkin karena tidak bisa langsung ke Kuala Lumpur, mungkin ada kesulitan perizinan atau ada tertentu akhirnya mereka masuk ke Indonesia lebih dulu," ujar Kartana.

Tidak ditemukan barang kategori terlarang dari warga Banglades tersebut dan didapati paspor lengkap. Cepatnya jadwal keberangkatan ini tidak terlepas dari respon keluarga WNA yang menyediakan tiket untuk pulang ke Dhaka.
 
Proses pembelian tiket yang terkoneksi secara sistem online turut mendukung proses yang diperlukan.Terkait kejadian ini ke-14 WNA Banglades dikenakan pencekalan dengan durasi sekitar enam bulan.

"Kami akan ajukan pencekalan, mereka tak boleh masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan. Pengajuan pencekalan ke direktorat imigrasi dan masuk dalam aplikasi tentang Cegah dan Tangkal (Cekal) seluruh jaringan di Indonesia sehingga dapat terdeteksi bila mau masuk ke Indonesia," jelas Kartana.