Tiga Tahanan Polsek Lirik yang Kabur Akhirnya Dibekuk

Tiga Tahanan Polsek Lirik yang Kabur Akhirnya Dibekuk
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Beruntung tiga tahanan Polsek Lirik yang kabur pada Rabu (1/3) lalu masih belum jauh keberadaannya karena masih berada di seputaran Indragiri Hulu,  sehingga tim gabungan Polres Inhu dengan mudah mengendus keberadaan mereka. Hasilnya pada hari ke empat perburuan, ketiganya kembali bertekuk lutut dalam cengkraman satuan Bhayangkara tersebut.
 
Mereka adalah, Arsyad alias Pak Cik (27) warga Desa Tani Makmur Line 4 Kec. Rengat Barat dengan kasus Curanmor, Didit Junaidi alias Ujang (41) warga Sungai Karas Desa Gudang Batu Kec. Lirik dengan kasus pencurian sawit, dan Firman Alex Saputra (19) warga Desa Halim II Km 34 Kec. Batang Cenaku dengan kasus Curanmor. Ketiganya dibekuk pada tiga tempat dan hari berbeda.
 
Sebelumnya, ketiga tahanan ini kabur dari sel Polsek Lirik, Rabu lalu dengan memotong jeruji besi sel dengan menggunakan gergaji besi.  Tim gabungan Polres Inhu, Polsek Lirik dan Polsek Pasir Penyu langsung melakukan pencarian terhadap tiga tersangka pencurian tersebut.
 
Hasilnya, Kamis (2/3) sore tim berhasil menciduk tersangka Firman saat didapat laporan bahwa dirinya sedang berada di Pasar Lirik. "Selanjutnya satu hari setelah tertangkapnya Firman, tepatnya Jumat (3/3), tim gabungan dari Polsek Lirik yang dipimpin Kapolsek Lirik AKP. Amran Kadir dan Opsnal Polres Inhu dipimpin Ipda M. Aditya S.TK melakukan penyisiran dan pengejaran di sekitar wilayah Lirik, sekira pukul 19.40 wib diketahui salah satu tahanan kabur, Arsyad alias pakcik berada di Desa Banjar Balam," ungkap Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak. 
 
 
Kemudian tim melakukan pengintaian di sekitar Desa Banjar Balam. Sekira pukul 23.50 WIB ketika anggota melihat pelaku melintas di jalan lintas timur langsung dilakukan penangkapan.
 
Kemudian tadi pagi, Sabtu (4/3), kembali diketahui tersangka Didit Junaidi alias Ujang, yang selama melarikan diri dari sel Polsek Lirik bersembunyi di hutan dekat sekitaran rumah orang tuanya di jalan Gedung Suntik Desa Kongsi IV Kel. Tanah Merah, Kecamatan Pasir penyu.
 
Selama pelariannya, anggota Polsek Lirik melakukan upaya penggalangan dan pendekatan kepada keluarga tersangka untuk membujuk agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. 
 
"Akhirnya pada hari Sabtu 4 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Polsek Lirik mendatangi rumah pelaku yang berada di Desa Gudang Batu Lirik dan membawa pelaku ke polsek Lirik didampingi oleh Kades Gudang Batu, Misdy beserta perwakilan keluarga, Ponirin," ungkap Yarmen. Saat ini ketiga tahanan yang melarikan diri sudah diamankan di dalam sel Polsek Lirik.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang