Sampai Izin Keluar

Pemkab Didesak Tutup Indomaret

Pemkab Didesak Tutup Indomaret

BENGKALIS (riaumandiri.co) - Indomaret sampai detik ini belum memiliki izin apapun dari Pemkab Bengkalis. Walau demikian, toko modern berskala nasional itu tetap nekat dan berani membuka usahanya di empat kecamatan di Kabupaten Bengkalis.

Atas dasar tidak memiliki izin tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Bengkalis mendesak Pemkab Bengkalis menutup operasional Indomaret. Selain belum mengantongi izin, lokasi usaha Indomaret dinilai mengancam sektor usaha kecil menengah dan mikro (UMKM) di sekitarnya.

"Korporasi ini tergolong nekat membuka toko tanpa mengantongi izin sama sekali. Jangan mentang-mentang perusahaan berskala nasional, manajemen Indomaret berbuat sesuka hati mengabaikan aspek legal formal sebuah usaha. Kita dari LPKSM mendesak pemkab bengkalis menutup dahulu toko-toko Indomaret yang sudah beroperasi sejak tahun 2016 lalu,” tegas Fadli Syarifudin selaku Ketua LPKMS Bengkalis, Kamis (2/3).

Menurutnya, semua toko Indomaret di Kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukitbatu dan Siak kecil harus ditutup terlebih dahulu sampai mengantongi izin. Kemudian, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga harus meninjau ulang lokasi toko yang dibuka, sehingga tidak sampai mematikan pelaku UMKM di kabupaten Bengkalis.

"Jangan sampai terjadi pembiaran seperti sekarang, perusahaan berskala nasional membuka usaha tanpa mengantongi izin apapun. Jadi harus ada tindakan dari Pemkab Bengkalis menutup sementara toko-toko Indomaret di empat kecamatan tersebut, termasuk meninjau ulang kembali lokasi usaha mereka,” pinta Fadli.

Terpisah, Kepala Disperindag Kabupaten Bengkalis HM Fauzi ketika dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya belum menerbitkan rekomendasi sama sekali, untuk pengurusan perizinan. Belum di keluarkannya surat rekomendasi kepada Indomaret dikarenakan Pemkab Bengkalis juga ingin memiliki payung hukum terhadap perdagangan berskala besar di 'Negeri Junjungan'.

Payung hukum dimaksud Fauzi adalah Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang tataniaga berskaal kecil, menengah dan besar mulai dari donasi usaha. Jenis usaha termasuk keterlibatan pelaku UMKM serta sektor tenaga kerja yang diserap. Saat ini Disperindag tengah menyiapkan Perbup sebagai payung hukum bagi usaha perdagangan nantinya.

"Sebelum kita mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan izin kepada Indomaret, terlebih dahulu kita menyiapkan Perbup. Di dalam Perbup itu nantinya mengatur soal pemanfaatan tenaga kerja lokal, melibatkan produk UMKM serta lokasi toko tidak menganggu usaha terlebih dahulu khususnya sektor UMKM,” terang Fauzi didampingi Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Burhanudin.

Indomaret berada di bawah naungan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk yang tidak lain merupakan anak perusahaan Salim Grup. Salah satu korporasi terbesar di Indonesia. Sampai saat ini Indomaret telah memiliki gerai mencapai 12 biru buah di seluruh Indonesia.