Tak Patuh, Disperindag Akan Cabut Izin

Tempat Hiburan Langgar Izin Penjualan Miras

Tempat Hiburan Langgar Izin Penjualan Miras
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol wajib mempunyai Surat Keterangan Langsung yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan RI. Jika tak dipatuhi, pemerintah setempat akan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.
 
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, kepada Haluan Riau, Kamis (2/3). 
 
Dikatakan Irba, jika hal tersebut dipatuhi oleh pengelola tempat hiburan itu merupakan pelanggaran izin yang bisa berujung ke tindak pidana.
 
"Khusus untuk mereka (tempat hiburan,red) yang menjual minuman beralkohol golongan A, yakni 0,1 sampai 5 persen, wajib mempunyai SKPLA (Surat Keterangan Penjualan Langsung,red). Itu diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan," ungkap Irba.
 
Disperindag Pekanbaru, sebut Irba, sebagai perpanjangan tangan Kemendag di Pekanbaru, bertugas untuk mengawasi hal tersebut. Apalagi, sebutnya, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tegas mengatakan apabila tidak mempunyai izin dari Mendag, bisa dipidana.
 
"Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tegas Mas Irba H Sulaiman.