BTN tak Menurunkan Bunga Kredit

BTN tak Menurunkan Bunga Kredit
JAKARTA (riaumandiri.co)- Bank Tabungan Negara (BTN) tidak menurunkan suku bunga kredit meski industri perbankan mencatat penurunan. Berdasarkan laporan Bank Indonesia (BI), suku bunga kredit pada Januari 2017 turun. Pada bulan sebelumnya 12,04 persen lalu turun menjadi 12,03 persen di Januari.
 
Direktur Keuangan dan Treasury Bank Tabungan Negara (BTN) Iman Nugroho Soeko mengaku, perseroan tetap mengacu suku bunga dasar kredit. "Sesuai SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit) saat ini, BTN tidak ada penurunan," ujarnya, Kamis, (2/3).
 
Ia menyebutkan, saat ini suku bunga kredit korporasi sebesar 11 persen dan kredit ritel 11,75 persen. Selanjutnya Kredit Perumahan Rakyat (KPR) sebesar 10,25 persen dan kredit konsumsi nonKPR 11,5 persen.
"Itu semua di luar risk premium untuk masing-masing segmen kredit atau nasabah," ujar Iman.
 
Iman mengatakan, kredit BTN diproyeksikan tumbuh 20 persen year on year (yoy) pada kuartal pertama tahun ini. Penyaluran kredit pun masih didominasi oleh KPR, terutama KPR subsidi. Secara keseluruhan kredit BTN tumbuh 18,23 persen yoy pada Januari 2017. (rol/ara)
 
OJK akan Rilis Aturan Penanganan Bank Sistemik
JAKARTA (HR)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan dua aturan turunan dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) lewat Peraturan OJK (POJK) Dua peraturan POJK yang akan diterbitkan meliputi recovery plan atau rencana aksi bank sistemik dan bank perantara atau bridge bank.
 
Kepala Departemen Pengembangan dan Manajemen Krisis OJK Sukarela Batunanggar mengatakan, dengan POJK ini bank sistemik diberikan tenggat waktu untuk membuat recovery plan hingga akhir tahun ini.
 
"Itu kita juga sudah rampungkan dan sudah juga komunikasikan pokok-pokoknya kepada industri dan sudah meminta masukan. Jadi tinggal menunggu waktunya untuk difinalkan," katanya di The Westin, Nusa Dua, Kamis (2/3). Hal ini agar mencegah dampak lanjutan dari krisis di bank sistemik ke sektor lainnya.
 
Adapun aturan kedua yaitu mengenai bridge bank. Di dalam POJK ini akan mengatur tentang perizinan bank sistemik untuk membuat bank perantara dari OJK.
 
"Bridge bank itu hanya menyangkut perizinannya saja. Nanti pengurusannya oleh LPS, jadi syarat-syaratnya, permodalan seperti apa, pengurusnya seperti apa," ujarnya.
 
Ia melanjutkan, aturan ini akan terbit pada April 2017 sesuai dengan amanat UU PPKSK. "Sebelum April atau akhir April," katanya.(kon/ara)