Terkait Temuan Proyek DPAL 2013

Untuk Bayar Rp6,6 M, Edi Tunggu Petunjuk BPKP

Untuk Bayar Rp6,6 M, Edi Tunggu Petunjuk BPKP

DUMAI (riaumandiri.co) -Terkait temuan hasil audit BPKP RI terhadap pelaksanaan proyek DPAL (Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan) tahun 2013,  Edi Azmi Rozali, selaku penerima kuasa dari empat rekanan perusahaan penerima kerja dari Pemko Dumai, atas  pelaksana proyek DPAL.

Dalam membayarkan pajak dan uang audit sebesar Rp6,6 miliar, sebagaimana penagihan dari Pemko Dumai. Edi Azmi, masih menunggu petunjuk tertulis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  Provinsi Riau dan Dirjend Pajak.

"Kami mengerti hukum dan taat terhadap aturan. Apa yang menjadi kewajiban akan kami laksanakan. Bukan kami tidak mau membayarkan hasil audit BPKP Riau. Kami akan bayarkan setelah ada petunjuk tertulis dari BPKP Riau dan Dirjend pajak, ” tegas Edi Azmi Rozali SH selaku penerima kuasa rekanan, di kantornya, Selasa (28/2).

Begitu juga dengan pajak PPN 10 persen dan PPH 3 persen, akan kami bayarkan setelah ada kepastian dari kantor pajak. Namun,  anehnya kata Edi Azmi, setelah pihaknya me ngirim surat kepada Dirjen pajak, minta penjelasan apakah pajak harus dibayarkan atau tidak jawaban yang diterimanya justru lain.

"Dalam surat yang saya kirim ke Dirjend pajak itu terang, jelas dan sederhana, tapi lihat jawaban dari Dirjen pajak, mereka menyebutkan kalau perusahaan rekanan pajaknya tidak terdaftar. Lah ini kan sudah lain subtansinya," Edi Azmi heran, bahkan sembari menunjukkan surat dimaksud.

Dijelaskan Edi Azmi, pada 22 Desember 2016 setelah menerima pembayaran proyek sebesar Rp 18 Miliar dari Pemko Dumai kami langsung menyurati dua lembaga yang berkompeten, yaitu, BPKP Riau dan Kantor Pajak terkait tagihan Audit BPKP Riau dan Pajak yang diajukan Pemerintah Kota Dumai.

“Isi surat yang kami layangkan kepada dua lembaga itu sangat sederhana, kami hanya mempertanyakan apakah setelah ada Putusan Pengadilan Negeri terkait pembayaran proyek tersebut kami masih harus membayar Audit BPKP Riau dan Pajak (PPN 10 persen dan PPH 3) atau tidak. Pasalnya pada Putusan Pengadilan Negeri Dumai  Nomor 36, 37, 38 dan 39 tidak dibunyikan audit BPKP mapun Pajak.” bebernya.

Lanjutnya, kamipun heran, surat yang kami kirim per 22 Desember 2016 hingga saat ini substansi yang kami tanyakan dua lembaga tersebut belum terjawab. “Jika ada surat balasan dari Kantor Pajak maupun BPKP Riau yang memerintahkan untuk membayar, maka akan segera kami bayarkan, karena kami tidak ingin ada dua putusan yang saling bertentangan.

Dan kami juga butuh jawaban hitam di atas putih sehingga semuanya jelas dan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,” tegasnya(ps)Dan untuk diketahui, tagihan sebesar Rp 18 Milyar dibayarkan oleh Pemko Dumai setelah rekanan memberi kuasa kepada saya untuk menggugat Pemko Dumai.

Pekerjaan rekanan yang selesai pada 2013 tidak dibayarkan bahkan tidak dianggarkan di 2014 dan 2015. Artinya Pemko Dumai tidak membayarkan atas dasar pekerjaan, tapi Pemko Dumai membayar atas perintah dari putusan pengadilan. Karena baru dianggarkan di APBD Perubahan 2016 setelah kami memenangkan gugatan di PN Dumai.

“Pembayaran dilakukan pada Desember 2016 lalu. Dari total Rp 18 Milyar, Rp 6,6 Milyar di blokir untuk membayar audit BPKP, Pajak, dan ganti kerugian pipanisasi air bersih akibat proyek drainase. Nah jika ada balasan surat dari BPKP Riau dan Kantor Pajak uangnya sudah ada, dan akan segera kami bayarkan.” ulasnya.

Diakui Edi Azmi,  bahwa Pemko Dumai sudah menyurati agar kami  mem bayar audit BPKP Riau dan Pajak. Namun sekali lagi kami tegaskan bahwa kami akan bayarkan setelah mendapat balasan dari BPKP Riau dan Kantor Pajak, sebagai dasar pembayaran. Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Dumai melalui Bagian Hukum Setdako Dumai akan menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menjembatani tuntutan Pemerintah Kota Dumai agar penerima kuasa proyek DPAL 2013 membayarkan hasil audit BPKP, PPN 10 persen dan PPH 3 persen serta ganti rugi kerusakan aset pipa air bersih, jumlahnya sebesar Rp 6,6 Milyar. Uangnya saat ini masih diblokir di rekening penerima kuasa (Edi Azmi Rozali, SH).