Usulan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Kampar Capai Rp 259 Miliar

Usulan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Kampar Capai Rp 259 Miliar
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Usulan pembangunan bidang infrastruktur dan kewilayahan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk tahun anggaran 2018 mencapai Rp 259 miliar. Pembangunan ini ditangani oleh lima OPD (organisasi perangkat daerah).
 
Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Indra Pomi Nasution pada rapat Forum Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, di aula Bappeda Kabupaten Kampar, Rabu (1/3/17).
 
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. Azwan, Anggota DPRD Kabupaten Kampar Syahrul Aidi, Firman Wahyudi dan Repol. Kepala Dinas/Badan bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Camat se-Kabupaten Kampar, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kabupaten Kampar, Safri, dan pihak terkait lainnya.
 
Disampaikan oleh Indra Pomi bahwa OPD yang menangani Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
 
Kemudian rincian gambaran usulan terdiri dari; Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang sebesar Rp. 65.872.680.490. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman sebesar Rp. 168.655.757.830. Dinas Perhubungan sebesar Rp. 3.000.000.000. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Rp. 19.218.731.910. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp. 2.617.714.000, dengan total  Rp. 259.364.884.230.
 
Usulan ini terang Indra Pomi yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar, tentunya akan diseleksi sesuai dengan plafon dana yang tersedia pada rapat forum perangkat daerah ini, karena salah satu tujuan forum perangkat daerah ini adalah menyesuaikan prioritas Renja OPD dengan alokasi anggaran indikatif OPD yang tercantum dalam rancangan awal RKPD.
 
Instrumen yang dijadikan untuk menseleksi usulan tersebut yakni, Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, SK Bupati Kampar Tentang Jalan  dan Surat Edaran Bupati Kampar Tahun 2016  tentang Status Jalan.
 
Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan pada kesempatan tersebut menyampaikan paparan tentang Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Kabupaten Kampar, Pembangunan Nasional dan Pembangunan Provinsi Riau.
 
Disampaikan Azwan bahwa Tahun 2018, berada pada tahapan ketiga (2015 – 2019) Tahapan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah)  Kabupaten Kampar Tahun 2005-2025. Dimana pada tahapan ketiga RPJPD ini fokus pembangunan pada pencapaian daya saing daerah dengan keunggulan perekonomian yang kompetitif dan komperatif yang dilandasi oleh SDM berkualitas yang menguasai Iptek dan mempunyai daya saing.
 
Kemudian diperkirakan anggaran tahun 2018 besarannya hampir sama dengan tahun 2017. Hanya saja di tahun 2017 ada kegiatan Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) sementara di tahun 2018 tidak ada lagi, sehingga dana sebesar pelaksanaan Porprov 2017 itu bisa dimanfaatkan untuk program lainnya yang prioritas pada 2018.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 02 Maret 2017
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang