Karhutla 2015

Tersangka Karhutla di Riau Jadi 9 Orang

Tersangka Karhutla  di Riau Jadi 9 Orang

PEKANBARU (HR)- Meski baru berjalan hampir dua bulan, di tahun 2015 ini jajaran Polda Riau telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan di Riau. Angka tersebut mengalami peningkatan, dimana sebelumnya polisi telah menetapkan empat orang tersangka.
"Saat ini ada sembilan LP terkait karhutla dengan sembilan tersangka dari hasil proses gakkum (penegakan hukum,red) kita," jelas Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Kaswandi Irwan, yang didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (23/2).
Sembilan orang tersangka ini, kata Kaswandi, tersebar di Kabupaten Bengkalis dengan satu orang tesangka, Indragiri Hulu dengan dua orang tersangka dan Indragiri Hilir dengan satu orang tersangka.
"Di Kabupaten Siak ada tiga tersangka, Pelalawan satu tersangka dan Rokan Hilir satu tersangka. Untuk tersangka korporasi saat ini belum ada. Tapi nanti kalau dalam perjalanan ada korporasi akan kita proses," jelas Kaswandi sambil mengatakan total luasan areal yang terbakar mencapai lebih dari 50 hektare.
Sebelumnya menetapkan lima tersangka baru, jajaran Polda Riau sudah menangkap empat orang tersangka karhutla di tiga kabupaten yang berbeda yakni Siak, Inhu, dan Inhil.
Karhutla terkait empat orang ini adalah kebakaran satu hektar lahan di Dusun Suka Maju, Desa Kuala Gasib, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Di sini, ditetapkan sebagai tersangka An (35) seorang warga setempat. Di Inhu, karhutla yang kini diusut terjadi di dua lokasi.
Pertama di Jalan Patimura Kelurahan Sekil Hilir, Rengat dengan luas areal terbakar setengah hektare dan tersangka SA (56). Kedua terjadi di Jalan Lintas Rengat-Pematang Reba, Rengat Barat dengan tersangka DY (40) yang membuka lahan dengan membakar untuk membuka kebun. Terakhir, di Km 02, Parit Sabar Menanti, Desa Rotan Semelur,  Pelanggiran Inhil. Modusnya sama pembakaran lahan, ditetapkan tersangka ZU (36).(dod)