Sidang Penggelapan dan Penipuan

Terdakwa Zailani Sianturi Akui Terima 5 Kali Pengiriman Pupuk

Terdakwa Zailani Sianturi Akui Terima 5 Kali Pengiriman Pupuk
UJUNGTANJUNG (RIAUMANDIRI.co) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang penipuan dan penggelapan pupuk dengan terdakwa Zailani Sianturi dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (28/2/17).
 
Dalam persidangan saat majelis hakim yang diketuai Lukman Nul Hakim dibantu dua hakim anggota, masing-masing Rina Yose SH dan Crimson Situmorang SH menanyakan kepada terdakwa bahwa terdakwa menerima pupuk dari Zulfan.
 
Pada persidangan kali ini, terkuak terdakwa Zailani Sianturi mengakui menerima kiriman pupuk dari Zulfan Efendi. "Pupuk datang yang kemudian ditaroh di dalam gudang milik H Rahmad, dan kemudian saya pesan untuk diantar ke Baganbatu, Mahato dan Pelalawan," kata Zailani.
 
Majelis hakim menanyakan kapan diambil pupuknya, terdakwa menerangkan untuk pertama kali dikirim tanggal 18 September 2015 untuk kebun Baganbatu 30 Ton (1000 sak), tanggal 9 Oktober 2015 ke Mahato 30 ton, Tanggal 10 November 2015 ke Segati 60 Ton Pelalawan dan tanggal 7 Januari 2016 30 Ton Ke Bukit Kesuma.
 
Disinggung hasil buah sawit dengan pupuk tersebut, terdakwa mengakui bahwa menang berbuah tapi tidak sesuai dengan harapan. "Berbuah ada tapi tidak sesuai harapan," jawab terdakwa
 
Melihat hasil yang tidak sesuai harapan kemudian terdakwa melakukan uji lab tersendiri melalui laboratorium di Medan pada sekitar bulan Mei 2016 dengan hasilnya kurang baik.
 
"Makanya saat Zulfan datang dan nagih gimana uang cicilanya saya jawab gimana mau bayar pupuk mu tak bagus," terang terdakwa.
 
Usai mendengarkan keterangan dari terdakwa majelis hakim kemudian menunda sidang satu minggu kemudian dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Perkara ini berawal dari terdakwa Zailani Sianturi membeli pupuk Supratan Powder milik Ir Suyono melalui Zulfan Efendi. Banyaknya pupuk yang sudah dikirim kepada terdakwa sebanyak 150 ton, dengan total Rp 900 juta. 
 
Pupuk dikirim sebanyak 5 kali kiriman. Namun saat ditagih terdakwa mengelak untuk melakukan pembayaran dengan alasan pupuk yang dikirim palsu. Tak terima dituding palsu, ir Suyono melaporkan terdakwa ke Polda Riau dengan pasal 372 dan 378 KUHP dugaan penipuan dan penggelapan.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 29 Februari 2017
 
Reporter: Joni Rohil
Editor: Nandra F Piliang