3 WNI Penyeludup Heroin ke Australia

Segera Bebas Bersyarat

Segera Bebas Bersyarat

Canberra (HR)- Tiga warga negara Indonesia yang terlibat kasus narkoba di Australia segera mendapatkan pembebasan bersyarat. Pengadilan Australia menghukum Kristito Mandagi, Saud Siregar dan Ismunandar karena terbukti menyelundupkan 390 kilogram heroin ke Australia. Kristito dijatuhi hukum seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat dalam periode 25 tahun. Sedangkan dua terpidana lain dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Ketiga warga Indonesia penyelundup heroin senilai 600 juta dolar Australia atau sekitar Rp7,7 triliun itu, ditangkap dalam suatu operasi gabungan aparat keamanan dan Imigrasi Australia pada 1998.
Berdasarkan sistem hukum Australia, Kristito berhak mendapatkan pembebasan bersyarat pada Oktober 2017. Adapun Saud dan Ismunandar diizinkan mengajukan pembebasan bersyarat tahun depan.
Seperti dikutip dari The Sydney Morning Herald (SMH), 23 Februari 2015, mereka menyelundupkan heroin yang bobotnya 47 kali lipat lebih berat dibandingkan heroin yang diselundupkan dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ke Indonesia. Andrew dan Myuran segera menjalani hukuman mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Dibandingkan dengan dua anggota Bali Nine tersebut, SMH menjelaskan, ketiga warga Indonesia itu menjalani hukuman dengan kondisi penjara yang relatif nyaman bagi mereka.
Wawancara Ismunandar dengan majalah Tempo pada 2012 dikutip oleh SMH. Ismunandar mengatakan kepada Tempo bahwa dia tidak mengeluhkan kondisi penjara Lithgow, tempat dia dihukum, yang memiliki fasilitas pusat kebugaran. Ia juga diberi pekerjaan sehingga mendapat upah 40 dolar Australia atau sekitar Rp 514 ribu setiap pekan. Ia dan rekan-rekannya juga secara teratur mendapat kunjungan dari aparat konsuler Indonesia.
Ketika menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin pernah mengunjungi mereka di penjara yang letaknya dengan Wollongong itu.
Kepada Amir, Ismunandar mengeluhkan ketidakadilan yang diperolehnya lantaran terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Corby, mendapat ampunan (grasi) dari pemerintah Indonesia, sementara dia tidak.
Kepada Fairfax Media, Amir menjelaskan jawabannya atas keluhan Ismunandar bahwa sistem hukum kedua negara ini berbeda. Grasi tidak dikenal dalam hukum Australia.
Amir kemudian meminta Ismunandar melihat realitas kasusnya. Penyelundup 300 kilogram heroin, _kata Amir, akan dijatuhi hukuman mati di Indonesia. "Dan saya jelaskan kepadanya bahwa sangat sulit untuk membandingkan kejahatan yang dia lakukan, karena saya tahu Bali Nine hanya memiliki beberapa kilogram," kata Amir.(tpi/ivi)