Sidang Korupsi Proyek Multimedia Pelalawan

Kontraktor Ubah Spesifikasi

Kontraktor Ubah Spesifikasi
Pekanbaru (riaumandiri.co)-Sidang perkara korupsi proyek multimedia Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan dengan terdakwa mantan Kadisdik, Tengku Fadil Jaafar, dan lima pejabat Disdik lainnya, Senin (27/2), kembali digelar. Pada persidangan ini terungkap kontraktor merubah spesifikasi tanpa adanya adendum.
 
Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi kehadapan majelis hakim yang diketuai Editerial SH. Ketiganya yakni, Direktur CV Bina Utama, Rahmad, selaku kontraktor pelaksana,  Mulyanta, pimpinan Megacom, Abizar, PNS Dinas Pertambangan, Eni Sri Rahayu pimpinan Duta Sarana.
 
Pada persidangan ini, salah seorang majelis hakim terlihat kesal kepada Rahmad yang dinilainya mencoba mengarahkan majelis hakim, di antaranya soal beberapa laptop yang seharusnya spesifikasinya mengarah kepada merek Accer, namun kenyataannya diganti dengan merek Toshiba.
 
Rahmad beralasan, pergantian tersebut awalnya karena ada kerusakan, dan diganti dengan merek Toshiba. Kenyataannya menurut Rahmad, merek Toshiba tersebut lebih bagus dari merek Accer. Rahmad mengaku sempat meminta agar merek Toshiba tersebut kembali diganti, namun pihak sekolah tidak mau.
 
Hal ini yang membuat kesal salah seorang majelis hakim. "Saksi jangan mencoba menggiring majelis hakim. Kalau ada perubahan spesifikasi seharusnya ada addendum. Ada tidak adendumnya," tanya hakim.
 
Awalnya Rahmad tidak langsung menjawab, namun kembali mengulangi bahwa Toshiba lebih bagus dari Accer. "Anda jangan menggiring kami, ada tidak adendum tersebut," tanya hakim dengan nada tegas.
 
Lalu dijaqab oleh Rahmad, "Tidak", lalu ditanya hakim kembali mengapa saksi seenaknya saja mengganti spesifikasi itu. "Apa boleh seenaknya saja mengganti spesifikasi itu dalam UU Jasa Konstruksi atau Keppres? Anda beralasan merek Toshiba lebih bagus. Itu menurut anda. Menurut orang tidak," ujar hakim.
 
Pada persidangan ini juga terungkap bahwa dukungan bank milik CV Bina Utama tidak sesuai dengan yang disyaratkan, yakni seharusnya 10 persen, namun yang diadakan hanya 5 persen. Rahmad beralasan hal tersebut sesuai dengan Perpres. "Sesuai dengan Perpres kalau jasa konstruksi baru 10 persen, tapi kalau pengadaan hanya lima persen," ujarnya.
 
Rahmad juga sempat berbohong kepada jaksa dengan mengatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Tengku Fadil Jaafar dalam proses lelang tersebut. 
 
Namun ketika jaksa membacakan berita acara pemeriksaan sebelumnya, baru Rahmad mengakuinya, bahwa dirinya ada bertemu dengan terdakwa Tengku Fadil Jaafar, karena dirinya dihalang-halangi oleh orang tidak dikenal di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan ketika memasukkan penawaran.
 
"Ketika itu saya menemui Kadis di rumahnya dan mengatakan kejadian tersebut. Kemudian Tengku Fadil Jaafar memanggil stafnya, dan dibuat pengumuman ulang bahwa penawaran boleh melalui pos. Ketika penawaran saya kirim melalui fax dan pos," ujarnya.
 
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Tengku Fadil Jaafar diadili bersama lima lainnya didakwa korupsi proyek multi media tahun 2007 Pada Dinas Pendidikan Pelalawan dengan nilai proyek Rp2,7 miliar.
 
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, terdakwa Tengku Fadil Jaafar saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan merangkap Pengguna Anggaran. Sementara terdakwa lainnya yakni Leman selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan tahun 2007, terdakwa Wirman, terdakwa Khairat dan terdakwa Muhammad Haris sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, serta Bandrio, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
 
Keenam terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi., jo pasal 55 KUHP.
 
 Subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.