Pemprov Sudah Surati Mendagri

Pengaktifan Suparman Tunggu SK Mendagri

Pengaktifan Suparman Tunggu SK Mendagri

PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan amar putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, sebagai dasar untuk mengaktifkan kembali H Suparman, S.Sos,MSi sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul).

Hal itu disampaikan Asis ten I Bidang Pemerintahan Juni Syafri, didampingi Kabag Hukum Setda Rohul Hel fiskar dan Kabag Humas Set da Rohul Abdullah, sebagai tanggapan resmi Pemerintah Kabupatan Rokan Hulu, terkait status H. Suparman, S.Sos,MSi pasca divonis bebas oleh pengadilan TIPIKOR Pekanbaru pada  Kamis (23/2) lalu.

Pemkab Rohul melalui Kabag Hukum Helfiskar menjelaskan, pengaktifan kembali Suparman, sebagai Bupati Rohul,  harus melalui mekanisme sesuai Undang Undang 23 Tahun 2014. Tanggapan resmi Pemkab ini sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat yang sudah tidak sabar lagi menunggu kehadiran Suparman di Kabupaten Rohul.

Diterangkannya, dalam Pasal 84 ayat 1  UU 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, setiap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, yang diberhentikan sementara, setelah melalui proses peradilan dan terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka  paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengaktifkan kepala/wakil kepala daerah yang bersangkutan.

Terkait proses Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,  Helfiskar menyatakan hal itu tidak mempengaruhi pengaktifan kembali Bupati Rohul Suparman.

Menurutnya, proses Kasasi akan tetap berjalan sesuai peraturan perundang undangan. Suparman bisa menjalankan tugasnya sebagai Bupati Rohul sesuai Vonis Hakim, seiring dengan proses Kasasi di Mahkamah Agung.

“Karena putusanya bebas, hal itu tidak mempengaruhi proses pengaktifan kembali jabatan Bupati Suparman sebagai Bupati Rohul. Namun, bila nanti putusan Kasasi memenangkan JPU dan pihak terdakwa mengajukan PK, maka Mendagri kembali memberhentikan sementara Kepala daerah tersebut hingga putusan PK inkrah,” ujar Helfiskar.

Menurut Helfiskar, selama SK pengaktifan Suparman dari Mendagri belum keluar, wewenang dan tanggung Jawab Bupati Rohul,  masih tetap berada pada Plt Bupati Rohul, H Sukiman. Tapi, ketika SK pengaktifan Suparman disetujui Mendagri, maka, tugas kewenangan dan tanggung jawab Plt Bupati Rohul, secara otomatis kembali ke Bupati Rohul H. Suparman

“Sesuai informasi terakhir yang kami terima, Kabiro Pemprov Riau, sudah berada Jakarta,  membawa lampiran putusan pengadilan itu. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, Mendagri sudah menandatangani surat pengaktifan kembali Bupati kita," jelas Helfiskar.

Ditempat terpisah, Irwan, alias Iwan Oje, salah seorang tokoh pemuda asal Pasir Pengaraian, mengatakan, seraya menunggu SK Mendagri, Suparman, S.Sos,MSi menjadwalkan pada minggu ini akan pulang kampung untuk menemui para keluarga dan sanak famili yang ada di sejumlah daerah di Kabupaten Rohul.

“Kampung pak Suparman di Rohul, dan hampir semua keluarganya berada di sini. Jadi, usai putusan sidang kemarin, beliau berencana pulang ke Rohul, menjelang SK pengaktifan kembali sebagai Bupati Rohul, dari Mendagri keluar,” terangnya.

Iwan Oje, yang merupakan teman dekat H. Suparman, berharap, SK pengm aktifan H. Suparman, S.Sos sebagai Bupati Rohul, segera keluar. Agar kegiatan atau program kerja yang dicanangkan melalui visi dan misi membangun desa menata pasca terpilih sebagai Bupati Rohul, dapat dilanjutkan. (adv/humas)