Paling Lambat 30 Hari Kedepan, Suparman Sudah Diaktifkan Kembali

Paling Lambat 30 Hari Kedepan, Suparman Sudah Diaktifkan Kembali
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) -Setelah diputuskan tidak bersalah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Suparman akan diaktifkan kembali menjadi Bupati Rokan Hulu, selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan. Hal itu mengacu kepada undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2014 tentang mekanisme pengaktifan kepala daerah yang di non aktifkan.
 
Dalam UU dan mekanismenya, Gubernur Riau akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan amar putusan atau petikan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sebagai dasar untuk mengaktifkan kembali Suparman sebagai Bupati Rohul kembali.
 
Seperti diketahui, setelah melalui proses peradilan dan ternyata terbukti tidak bersalah pada sidang yang dilaksanakan pada Kamis (24/2) kemarin.
 
“Nah, Terhadap proses Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, tidak mempengaruhi terhadap pengaktifan kembali Suparman, sebagai Bupati Rohul. Dan proses kasasi tersebut tetap berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” terang Asisten I Setda Rohul, Juni Syafri, didampingi Helfiskar selaku Kabag Hukum dan Abdullah sebagai Kabag Humas Setda Rohul, dalam jumpa pers di lantai 3 Kantor Bupati Rohul, Jumat (24/2).
 
Dalam petikan putusan pengadilan Tipikor tersebut, Bupati Rohul nonaktif, Suparman dinyatakan tidak terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternatif kedua.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 25 Februari 2017
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang