Polisi Ungkap Illegal Logging di Tanjung Peranap, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi Ungkap Illegal Logging di Tanjung Peranap, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan pelaku terduga ilegal logging di areal hutan yang terletak di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Selasa (21/2/17). Pelaku berinisial SR (39) warga Dusun Anggrek, Desa Lukun.
 
Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan monitoring Tim Lidik Illog Polres Meranti yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda AGD. Simamora beserta 4 orang personil lainnya, sehubungan dengan kegiatan illegal loging di hutan yang berada di Dusun Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap.
 
Pada saat melakukan monitoring di daerah kawasan hutan tersebut, tim mendapati laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku illegal logging. Setelah dilakukan interogasi, pria berinisial SR itu mengakui bahwa keberadaannya di dalam hutan melakukan penebangan dan mengolah kayu hasil tebangan menjadi berbentuk papan. 
 
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan Hp milik pelaku, dan ditemukan SMS pemesanan kayu olahan/gergajian dari pihak lain. Saat itu pelaku mengakui bahwa peralatan yang digunakannya serta kayu hasil olahan disembunyikan di dalam hutan. 
 
Lalu tim kepolisian membawa palaku untuk menunjukkan lokasi penebangan, di tengah perjalan tim menemukan 1 unit sepeda yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut kayu olahan, dan SR mengakui bahwa sepeda tersebut merupakan miliknya.
 
Tim kepolisian berupaya untuk melanjutkan perjalanan menuju lokasi penebangan, namun karena kodisi sudah gelap, akhirnya mereka memutuskan kembali dan membawa pelaku ke Mapolres Kep. Meranti untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Barulah pada Rabu (22/2) pukul 10:00 WIB tim dari Polres Meranti yang berjumlah 8 orang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP R. Zuhri Siregar, menuju lokasi/ TKP penebangan untuk melakukan pengembangan kasus dan olah TKP, dengan membawa pelaku SR.
 
Di lokasi tersebut polisi menemukan barang bukti berupa, 1 unit Chainsaw yang digunakan untuk mengolah kayu, 1 buah jerigen berisikan oli kotor, 1 buah jerigen kosong, 1 buah parang, 1 gulungan kawat, 1 unit sepeda KAGO, dan 57 keping kayu olahan berbentuk papan yang diakui pelaku sebagai hasil olahannya.
 
Mengingat lokasi TKP cukup jauh, polisi hanya membawa 10 keping papan kayu olahan sebagai barang bukti, sementara sisanya dimusnahkan saat itu juga, dengan cara dipotong-potong.
 
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, membenarkan penangkapan ini. "Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf b dan c dan/atau Pasal 84 Ayat 1 uu nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Februari 2017
 
Nandra F Piliang & Azwin Naem