Camat Wajib Tempati Rumah Dinas

Camat Wajib Tempati Rumah Dinas

TAMBUSAI UTARA (RIAUMANDIRI.co) - Plt. Bupati Rokan Hulu, (Rohul) H. Sukiman menegaskan seluruh camat wajib menempati rumah dinas yang sudah disediakan pemerintah. Instruksi ini dijalankan agar camat bisa melayani masyarakat selama 24 jam.

Instruksi tersebut disampaikan langsung Plt Bupati Rohul, H Sukiman, saat menghadiri acara serah terima jabatan Camat Tambusai Utara, dari Gorneng ke Margono di Kantor Camat Tambusai Utara, Rabu pagi (22/2).

Menurut Plt Bupati Rohul, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, setiap camat harus berdomisili ditempat ia bekerja. Hal ini dianggap penting agar sewaktu-waktu dibutuhkan masyarakat, Camat bisa langsung memberikan respon serta memberikan solusi terhadap sebuah persoalan.

“Camat jangan sesekali berpikiran minta dilayani masyarakat tetapi seorang camat harus melayani masyarakat,” tegasnya.

Plt Bupati Rohul menambahkan, dirinya tidak segan-segan menindak tegas oknum camat yang tidak disiplin dalam bertugas. Bahkan Sukiman menegaskan siap mencopot oknum camat yang jarang masuk kantor atau tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu juga, Plt Bupati Rohul, memuji sikap mantan Camat Tambusai Utara, yang dinilainya legowo serta ikhlas dalam menerima pergantian jabatan. Ia mengucapkan terima kasih atas dedikasi serta pengabdiannya selama 3 tahun 4 bulan menjabat.

“Kepada Camat Tambusai utara yang baru dapat bekerja dengan baik, serta merangkul seluruh elemen masyarakat,” harap Sukiman.

Hadir dalam Sertijab tersebut, seluruh kepala desa se Tambusai Utara, sejumlah Kepala Dinas, dan Badan di lingkungan Pemkab Rohul, termasuk masyarakat tempatan. (adv/humas)